TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjamin naiknya tarif jalan tol per 1 November kemarin tidak akan mempengaruhi tarif angkutan umum yang berlaku di Jakarta. "Justru itu kenapa kami minta angkutan kami itu dibayar rupiah per kilometer," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota pada Senin, 2 November 2015.
Menurut Ahok, dengan sistem pembayaran rupiah per kilometer yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut, tarif angkutan umum dapat dikendalikan oleh pemerintah. "Jadi kita PSO (public service obligation) sehingga masyarakat tidak dirugikan," Ahok menjelaskan.
Ahok menambahkan, dengan semakin banyaknya angkutan umum yang terintegrasi dengan Transjakarta, masyarakat akan semakin dimudahkan dengan banyaknya pilihan angkutan umum yang murah dan nyaman. "Itu kuncinya. Kami ingin Kopami, Kopaja, semua bus-lah yang ada di Jakarta ini, enggak nyetor sama ngetem lagi. Jadi rupiah per kilometer saja," kata Ahok.
Sejak kemarin, tepat pukul 00.00, PT Jasa Marga memberlakukan tarif baru di 15 ruas jalan tol. Kenaikan tarif jalan tol tersebut bervariasi, dari Rp 500 hingga Rp 6.500. Kenaikan tarif tol tersebut didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat III. Pasal itu menyebutkan kenaikan tarif tol mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali.
Sebanyak 15 jalan tol yang tarifnya mengalami kenaikan di antaranya Jalan Tol Jagorawi, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, dan Jalan Tol Padaleunyi. Tarif jalan tol juga akan naik di sejumlah ruas lain, yakni Semarang Seksi A-B-C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cipularang, Belmera, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap 1 dan Tahap 2, Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, dan Bali Mandara.
ANGELINA ANJAR SAWITRI