TEMPO.CO, Jakarta - Program penghapusan denda administrasi pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan yang diberlakukan samsat di DKI Jakarta sejak 16 November hingga 31 Desember 2015 mulai menunjukkan peningkatan pembayaran pajak. Hal ini diungkapkan Alberto Ali, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, setelah melihat program ini berjalan selama seminggu. "Untuk dokumen yang saya tanda tangani terkait dengan surat penetapan pajak, biasanya 500-600 surat, sekarang bisa mencapai 800-1.000 surat," kata Alberto saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 November 2015.
Peningkatan pembayar pajak ini, menurut dia, sesuai dengan arah program ini dibuat. "Kami melihat permasalahan pembayaran pajak kendaraan adalah karena kealpaan atau kelupaan masyarakat. Makanya, dari situ, kami bantu dengan membuat program ini, biar masyarakat bisa segera bayar pajak," ucap Alberto.
Selama seminggu ini, banyak warga yang datang ke samsat-samsat di DKI Jakarta untuk mengurus pajak kendaraannya. Menurut Alberto, kebanyakan dari mereka mengurus pajak yang sudah habis tahunan. "Wah, itu bervariasi, ada yang nunggak lima tahun, tiga tahun," ujarnya.
Program penghapusan denda administrasi pajak tersebut merupakan yang kedua dalam setahun ini. Biasanya, program ini diadakan setahun sekali setiap hari ulang tahun Jakarta. Namun program ini dibuat kembali melihat masih sepinya minat pembayaran pajak oleh warga. Peningkatan pembayar pajak juga terjadi pada penyelenggaraan program ini pada Juni lalu.
Program ini dibuat berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta Nomor: 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi atau denda pajak bea balik nama kendaraan bermotor.
EGI ADYATAMA