TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, polisi tidak ada maksud bersikap lambat dalam menangani kasus dugaan malpraktik Chiropractic dengan korban Allya Siska Nadya. Menurutnya, kepolisian telah menjalani proses sesuai dengan aturan.
Allya Siska Nadya yang lahir Desember 1982, meninggal beberapa jam setelah perawatan di klinik Chiropractic di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, 5 Agustus 2015. Orang tua korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dengan dugaan malpraktik pada 12 Agustus 2015.
Gelar perkara atas kasus tersebut telah dilakukan. Dalam gelar perkara tersebut polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Kami sudah interview pelapor, saksi-saksi, mengecek dan olah TKP serta telah mengecek barang bukti berupa foto-foto," ujar Krishna kepada Tempo saat dihubungi di Jakarta, Rabu 6 Januari 2016.
Kendati demikian, Krishna mengatakan, proses penanganan kasus ini mendapatkan beberapa hambatan. Salah satunya adalah keengganan keluarga korban untuk menyetujui autopsi terhadap jasad Allya. "Karenanya penyidik kesulitan untuk menerapkan pasal 359 KUHP, sehingga penyidik fokus pada proses penanganan terlapor terhadap korban sebelum kematian sebagaimana pasal 78 dan 79 UU No 29/2004," katanya.
Selain itu, penanganan kasus ini juga terkendala karena terlapor, Dr Randall, diduga sudah meninggalkan Indonesia. Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus memproses kasus ini dengan menjalani penyidikan yang belum sempat terlaksana. Alfian Helmy, ayah Allya, saat dihubungi enggan memberikan keterangan latar belakang laporannya.
INGE KLARA SAFITRI