Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, yang menurut Perda dilarang dilintasi kendaraan beroda dua, di Jakarta, 7 November 2017. Rencana penghapusan larangan sepeda motor di jalan protokol merupakan bagian dari pembangunan trotoar kawasan Sudirman-Thamrin. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta -Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan masih menuggu arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait pencabutan pembatasan motor di Jalan MH Thamrin – Sudirman Jakarta Pusat. “Kita tunggu, kita enggak bisa berandai-andai,” katanya, Selasa, 7 November 2017.
Menurut Argo jika Anies mencabut suatu aturan, maka sudah ada penelitian dan pengembangannya soal hal tersebut. Dia mengatakan persoalan lalu lintas, Polda akan siap menjalankannya sesuai aturan gubenur. “Nanti akan kami koordinasikan,” ucapnya. Baca : Ketua DPRD DKI Jakarta Tak Setuju Anies Hapus Larangan Motor, Kenapa?
Sebelumnya, Anies berencana untuk membebaskan pengendara roda dua melintasi Jalan MH Thamrin – Sudirman yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Rencana pelarangan tersebut sebelumnya ditunda oleh Mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, karena adanya penolakan dari pengendara motor.
Agar pengendara dapat melintasi jalan tersebut, Anies akan mengubah peraturan gubernur yang menjadi dasar pelarangan di jalan Thamrin – Sudirman. Pergub tersebut yang akan diubah ialah Nomor 141 tahun 2015 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP).
Kebijakan pembatasa motor baru diberlakukan di Jalan M.H Thamrin – Merdeka Barat dan dilaksanakan pada masa Gubernur Dki Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Pembatasan Sepeda Motor Dikecam Franz Magnis, Djarot: Lagi Dikaji
7 September 2017
Pembatasan Sepeda Motor Dikecam Franz Magnis, Djarot: Lagi Dikaji
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menanggapi Guru Besar Emiritus STF Driyarkara, Franz Magnis, yang mengecam pembatasan sepeda motor di jalan protokol.