Kepala Satuan Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat, AKP Antoni memberikan materi rambu-rambu lalu lintas dalam pelatihan pada 48 sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) atau Pak Ogah di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, 23 Agustus 2017. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melegalkan status Pak Ogah, yang saat ini mendapat nama Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas). Sebanyak 480 anggota Supeltas itu telah dikerahkan membantu polisi mengatur lalu lintas sejak 28 Oktober lalu.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Paggara mengatakan anggota Supeltas itu di bawah binaan Polda Metro Jaya. Mereka disebar di sejumlah titik rawan kemacetan di enam wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Bekasi.
Meski para relawan itu sudah bertugas, kata Halim, mereka belum mendapat kepastian soal gaji. "Memang belum (soal pengupahan), tapi saya punya program,” katanya, Rabu, 8 November 2017. Ia berharap program yang dicanangkan sejak Agustus lalu itu mendapat pendanaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Harapannya, mereka bisa digaji setara upah minimum," ujarnya.
Program ini pernah diajukan kepada Djarot Syaiful Hidayat, yang saat itu masih menjabat Gubernur Jakarta. Djarot menolaknya karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak ada mata anggaran untuk program tersebut.
Halim tidak patah semangat. Dia mengajukan program ini kepada Gubernur Anies Baswedan. "Idenya menarik. Kami akan buat tim kecil untuk mengkaji langkah-langkah ke depannya," kata Anies pada 1 November lalu.
Menurut Halim, anggota Supeltas tak boleh meminta uang. Namun, karena sejauh ini upahnya belum pasti, mereka diperbolehkan menerima uang tip dari pengendara. "Bukan meminta, tapi menerima pemberian sebagai ucapan terima kasih," ujarnya. Dia mengajak masyarakat ikut mengawasi kinerja para relawan yang biasa disebut Pak Ogah itu.