Produsen Narkoba Tembakau Gorila Digulung

Reporter

Adam Prireza

Senin, 20 November 2017 16:21 WIB

Dua orang petugas membakar jenis tembakau Gorila di halaman Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta, 2 Maret 2017. Tempo/Febri Husen/Magang

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis tembakau gorila berinisial FAS, DSW, dan MIES. Polisi juga menyita 13 kilogram tembakau gorila.

Mereka ditangkap pekan lalu, Selasa, 14 November 2017, di salah satu kafe Jalan Kemang I, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. MIES diduga kuat sekaligus sebagai produsen tembakau gorila. Dugaan itu muncul dari hasil pengembangan setelah tersangka tak kooperatif dalam pemeriksaan.

Simak: Tembakau Gorila, Rasanya Mengerikan! Ini Kata Penggunanya

“Kemudian kami memeriksa telepon seluler yang bersangkutan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Jakarta Selatan Komisaris Josephine Vivick Tjangkung dalam jumpa pers pada Senin, 20 November 2017.

Dari data dalam ponsel diketahui MIES menyewa unit 8 Tover Palm di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. “Tim langsung menuju ke alamat itu." Di sana, polisi mendapati berbagai alat untuk memproduksi tembakau gorila, seperti dua ember besar, satu mesin pres pembuat paket, satu buah terpal biru, dan satu timbangan.

Penyidik juga menemukan 2.082 paket tembakau gorila dan satu kantong plastik hitam berisi 300 gram tembakau gorila. “Kami menyita tembakau gorila dengan berat bruto total 10.090 gram (sekitar 10 kilogram),” ujar Vivick.

Baca: BNN Sebut Magic Mushroom Mulai Jadi Pilihan Pengedar Narkoba

Karena mengedarkan narkoba, FAS dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan DSW bakal dikenai Pasal 114 juncto Pasal 112 undang-undang yang sama ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Nah, paling berat MIES yang diancam hukuman penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 113 juncto Pasal 114 juncto Pasal 112.

Kepada polisi, MIES mengaku memproduksi tembakau gorila tersebut bersama tiga orang temannya yang masih buron, yakni M, H, dan KN. MIES menyatakan baru dua kali memproduksi tembakau gorila. Terakhir memproduksi pada 3 November 2017 dan menghasilkan 3.300 paket dan satu kantong plastik kresek hitam tembakau gorila. Sebanyak 1.200 dari 3.300 paket tadi sudah laku terjual. MIES pun mengakui telah 1,5 tahun menjadi produsen sekaligus perantara.

“(Tapi) Kami optimistis mereka sudah berkali-kali (memproduksi),” kata Vivick.

Adapun dari tangan tersangka FAS polisi menyita satu paket narkoba jenis ganja seberat 19,84 gram. Dari tersangka DSW, polisi menyita 400 paket tembakau gorila dengan berat bruto 3.240 gram. Menurut Vivick, barang bukti yang disita berupa 13.310 paket gorila dengan berat total sekitar 13 kilogram.

Berita terkait

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

7 jam lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

7 jam lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

2 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

3 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya