Diperiksa Polisi 20 Jam, Begini Pengakuan Ahmad Dhani
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 1 Desember 2017 23:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hemdarsam Marantoko, menyatakan pemeriksaan pentolan Dewa 19 itu berkutat pada tiga cuitannya di media sosial. Atas pertanyaan itu, Dhani mengaku hanya menulis satu cuitan saja, sementara dua cuitan lainnya merupakan tanggung jawab admin.
"Dhani bilang kalau, 'Yang dua bukan saya. Yang dua ini admin yang buat, tanpa sepengetahuan saya'," kata Hendarsam di kantor Polres Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2017.
Satu cuitan yang diakui dibuat oleh Dhani, kata dia, adalah yang berbunyi, "setiap pendukung penista agama adalah bajingan yang wajib diludahi wajahnya". Sementara dua cuitan lain yang dinilai menyinggung Ahok tidak diakui sebagai miliknya. "Itu saja yang diakui Mas Dhani. Itu juga sudah diakui admin, bahwa dia yang buat."
Baca: Bermalam di Kantor Polisi, Ahmad Dhani Tidur di Sofa
Menurut Hendarsam, dua cuitan yang dibuat oleh admin itu pun telah diakui bahwa memang menyinggung pihak tertentu. Kendati demikian, kata Hendarsam, Dhani bersikukuh menyatakan bahwa cuitan yang dia buat tidak bertendensi menyinggung pihak tertentu.
"Jadi dia mau gunakan kata-kata satir bahwa dia mengagumi dan mendukung semua agama. kalau ada satu agama yang dinistakan, saya akan bereaksi, baik agama Islam, atau Kristen, kan seperti itu," tuturnya.
Hendarsam mengatakan hal ini akan menjadi pelajaran bagi Ahmad Dhani dalam mengutarakan pendapatnya menggunakan media sosial.Ahmad Dhani rampung diperiksa di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan berlangsung sekitar 20 jam. Dia keluar dari ruangan sekitar pukul 11.00.
Baca: Pengacara Sebut Mulan Jameela Tawarkan Jadi Penjamin Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Lapian pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua. Dhani pun ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus ini pada 23 November 2017.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Februari dan Maret silam, Dhani berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama'. Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.”Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”
Baca: Dapat Nasihat Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Akan Jadi Limbad
Sementara itu, Jack Lapian mengatakan, dari beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menujukan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jack mencontohkan kicauan Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris besar Iwan Kurniawan menyatakan penetapan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian sudah sesuai proses hukum. Laporan terkait kasus Dhani sudah memenuhi unsur pidana. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah menemukan dua alat bukti yang kuat.