Refly Harun Kritik Putusan Hakim MA Atas Pergub Ahok

Reporter

Caesar Akbar

Rabu, 10 Januari 2018 13:42 WIB

DKI Perluas Pelarangan Sepeda Motor

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan gubernur era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dia mengatakan, apakah pengadilan bisa menangkap denyut Kota Jakarta sehari-harinya sehingga bisa mengambil putusan untuk membatalkan pergub Ahok yang melarang sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, itu.

"Kalau motor diperbolehkan (di Jalan Thamrin), kan luar biasa itu. Akan seperti sarang nyamuk saja itu (jalan raya), kan," katanya kepada Tempo pada Rabu, 10 Januari 2018.

Baca: Ini Cerita di Balik Petisi Batalkan Perceraian Ahok

MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.

Di sisi lain, Refly menyatakan putusan pengadilan tidak boleh diabaikan. Berbahaya jika tak dilaksanakan karena masyarakat bakal tidak patuh dan menganggap enteng putusan hukum, apalagi kalau pemerintah yang mengabaikan putusan pengadilan tersebut.

Menurut Refly memang terkadang banyak putusan hukum yang tidak melihat aspek sosiologis atau kemasyarakatan yang ada di lapangan. "Kadang-kadang putusannya (pengadilan) terlalu popular," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan ingin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan tetap mempertahankan pelarangan walau MA memutuskan lain. BPTJ mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA mengenai pergub Ahok.

Refly menyesalkan perkara ini masuk ke ranah pengadilan sebab pergub Ahok berada di lingkup administrasi yang bisa direvisi oleh Gubernur Anies Baswedan. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh putusan itu tak punya pilihan lain selain membawanya ke pengadilan.

Menurut dia, pemerintah segera membuat aturan baru sehingga kesemrawutan itu tak terjadi. "Cabut aturan yang lama (pergub Ahok), dan buat aturan baru yang lebih tidak diskriminatif."

Berita terkait

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

1 hari lalu

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

1 hari lalu

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

2 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

3 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

Dalam pemilihan presiden 2024, Anies tampil dengan citra nasionalis religius biasa. Sedangkan, Ahok selama ini dianggap sebagai seorang nasionalis.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

4 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

6 hari lalu

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

Nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November mendatang. Apakah memungkinkan terjadi?

Baca Selengkapnya

Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

6 hari lalu

Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies dan Ahok sulit bersanding di Pilkada DKI Jakarta 2024

Baca Selengkapnya

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

6 hari lalu

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

6 hari lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya