Ribut Izin Reklamasi, Pembeli Balik Disebut Pencemaran Nama Baik

Rabu, 17 Januari 2018 18:43 WIB

Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memanggil dua pembeli properti di Pulau Reklamasi C dan D dalam kasus dugaan pencemaran nama baik PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau itu. Pembeli properti di Pulau C dan D, yakni Fellicita Susantio dan Lili Sunarti, dipanggil oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi kasus tersebut.

Kuasa hukum Fellicita Susantio, Kamillus Elu mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik atas laporan pencemaran nama baik oleh Lenny Marlina pada 29 Desember lalu. "Klien saya dipanggil menjadi saksi atas dugaan pencemaran nama baik," kata Kamillus di Polda Metro Jaya, Rabu 17 Januari 2018.

Kejadian bermula saat pertemuan antara PT Kapuk Naga Indah dengan pembeli properti di Pulau C dan D, pada 9 Desember 2017. Saat itu, terjadi kericuhan karena pembeli mempertanyakan status perizinan dan hak mereka atas properti yang mereka sudah bayar.

Baca: Dikritik Yusril Soal HGB Reklamasi, Ini Jawaban Anies Baswedan

Seseorang dalam pertemuan tersebut merekam keributan yang terjadi dan menyebarkannya ke media sosial. Kamillus menyatakan kliennya tidak tahu orang yang merekam dan menyebarkan video tersebut. "Tapi, malah klien kami yang dipanggil atas dugaan pencemaran nama baik karena beredarnya video tersebut" ucapnya.

Kamillus menuturkan penyidik memanggil kliennya pada 4 Januari 2018. Namun dia minta penjadwalan ulang. "Sekarang baru kami bisa datang. Kemarin tidak bisa datang karena klien saya berada di Singapura," ucapnya.

Menurut Kamillus, justru kliennya yang dirugikan dalam masalah ini. Soalnya, sejak membeli kavling dan ruko di pulau buatan tersebut sampai sekarang tidak ada kejelasan proses perizinannya. Walhasil, para pembeli sempat menanyakan kepada pengembang ihwal perizinan proyek tersebut. "Yang ditanyakan pembeli saat itu wajar."

Baca: Anies Baswedan ke Pengembang Reklamasi: Pelanggaran Ya Pelanggaran

Advertising
Advertising

Kliennya telah membayar lunas satu kavling seharga Rp 5,2 miliar sejak 2014. Saat itu, Fellicita telah mengangsur sebanyak 36 kali hingga lunas untuk pembelian kavling di Pulau D.

Selain itu, kliennya juga telah membeli satu ruko di Pulau C seharga Rp 8,5 miliar dengan cara dicicil sebanyak 60 kali. Angsuran perbulan ruko itu Rp 140 juta. Kliennya juga membeli rumah di Pulau D, atas nama suaminya dengan cicilan Rp 77 juta per bulan.

"Sekarang sudah angsuran ke-29 untuk Ruko di Pulau C," ujarnya. "Wajar kalau pembeli mempertanyakan haknya," ujarnya.

Polisi menjadwalkan ulang pemanggilan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik PT KNI Fellicita Susantio sampai Senin pekan depan. "Tadi ditunda. Soalnya penyidiknya sama, yang mau memeriksa Bu Fellicita dan Lili. Jadi yang sekarang diperiksa hanya Bu Lili," ucap Kamillus.

Berita terkait

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

3 jam lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

5 jam lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

6 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

7 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

42 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

43 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya