Tolak Stiker, Sopir Angkutan Online Aliando Demonstrasi ke MK
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 29 Januari 2018 12:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar seratusan orang pengemudi angkutan online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), mengadakan demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 29 Januari 2018. Para sopir taksi online itu datang dari berbagai daerah, misalnya Bandung, Surabaya, Brebes, Tegal, Pekanbaru, dan Jakarta.
Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur soal taksi online. Anggota Tim Advokasi Pengemudi Angkutan Online Nasional (Timah Panas), Afriady Putra, mengatakan salah satu tuntutan mereka adalah adanya Undang-undang yang mengatur soal angkutan online, bukan hanya selevel peraturan menteri.
"Kami terpanggil karena adanya undang-undang yang tidak jelas. Sedangkan kita mau cari nafkah," katanya, di depan Gedung MK, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.
Kata Afriady, selama aturan itu tidak diatur secara nasional alias masih harus didukung peraturan-peraturan daerah, maka akan terjadi perbedaan penerapan di setiap daerah, yang menurut dia akan merugikan. "Apabila tidak ada kepastian hukum akan ada keributan di daerah,” ujarnya.
Salah satu peserta demonstrasi, Azzam, 27 tahun, mengatakan mereka bertolak dari lapangan parkir IRTI, Monas, ke MK, pada pukul 10.00. Dari sana, mereka akan bergerak ke Kementerian Perhubungan dan berakhir di depan Istana Negara. Dalam aksinya, mereka membawa dua mobil komando.
Azzam mengatakan adanya peraturan menteri itu merugikan mereka. Misalnya, dengan adanya aturan stiker dan pembatasan wilayah. "Padahal banyak juga yang menggunakan mobil itu untuk rental ke luar kota, maupun kegiatan keluarga" ucapnya.
Apabila peraturan itu diterapkan, dia khawatir penghasilannya sebagai sopir angkutan online bisa berkurang hingga 50 persen. Sehari-hari, penghasilan kotor yang bisa dia kantongi sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu penghasilan kotor.