Tuntut Terdakwa Narkoba Hukuman Mati, Kejari Jakbar: Biar Ada Efek Jera
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 14 Maret 2018 08:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selama dua bulan terakhir telah menuntut tiga orang terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian penuntutan hukuman mati tersebut agar menimbulkan efek jera bagi para bandar narkoba.
"Biar ada efek jera, narkoba pasti kami tuntut maksimal. Kejahatan mereka sangat membahayakan keselamatan masyarakat pada umumnya," kata dia di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa 13 Maret 2018.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu Liu Yongxue yang merupakan warga negara Cina, Chan Chun Kwan warga negara Hongkong serta Andriyansyah warga negara Indonesia. "Itu tidak berada dalam satu kasus. Liu Yongxue sendiri, Chan Chun Kwan dan Andriyansyah satu kasus," ucap dia.
Baca: 36 Diskotek Terindikasi Narkoba, BNN: Tunggu Tanggal Mainnya
Liu Yongxue yang merupakan bandar narkoba tertangkap pada 18 Juli 2017 di Ruko Taman Perum Surya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia ditangkap membawa sabu sebanyak 41,75 kilogram. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 7 Maret 2018 menuntut Liu Yongxue dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus Chan Chun Kwan dan Ardiyansyah, keduanya dituntut hukuman mati karena mengendalikan pengedaran narkoba sebanyak 50 kilogram dari dalam penjara. "Mereka narapidana perkara narkoba di LP cipinang," ucap Patris.
Kedua terdakwa Chan Chun Kwan dan Adriyansyah dituntut hukuman mati karena mengendalikan peredaran narkoba pada 20 Februari 2018 dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009.