TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara meringkus dua pengedar narkoba jenis ganja, Andi Rusland, 42 tahun dan Sofyan (35). Dari kedua tersangka polisi menyita 40 kilogram ganja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pemakai ganja di Depok. Dari hasil pengembangan itu, polisi menangkap Andi di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, pada 4 Februari 2018.
Dari tangan tersangka pengedar ganja itu, polisi mengamankan 15,7 kg ganja dan sabu 1,12 gram. "Ganja tersebut telah dibungkus dan siap edar," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Aldo Ferdian, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca: Polisi Sebut Depok Jadi Transit Peredaran Ganja, Ini Buktinya
Selang satu hari kemudian, polisi menangkap tersangka pengedar ganja lain yaitu Sofyan di Jalan Letnan Arsyad Gang Hj. Nawin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, 5 Februari 2018. Dari rumah Sofyan polisi menemukan ganja seberat 24,3 kg dan 200 gram sabu.
"Di rumah tersangka ada beberapa kilogram ganja yang baru saja sampai dan masih disimpan di karung,” ujar Aldo.
Aldo mengatakan saat ini kasus pengedar ganja tersebut masih dalam pengembangan untuk menangkap pemasok ganja ke kedua pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku pengedar ganja dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.