Polisi Sita Narkoba di Apartemen Tamansari Milik Arseto Suryoadji
Reporter
Andita Rahma
Editor
Ali Anwar
Jumat, 30 Maret 2018 16:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba bersama Satuan Cyber Crime dan Tim Identifikasi Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan dan menyita narkoba jenis sabu dan peralatannya saat menggeledah kediaman Arseto Suryoadji, di apartemen Tamansari Residence, Semanggi, Jakarta, Jumat, 30 Maret 2018.
Awalnya Arseto ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian penggunggah video viral yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta posting-an mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui Facebook.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba. Penggeledahan dilakukan polisi setelah Arseto menjalani pemeriksaan urine, darah, dan rambut di Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian RI. "Kami geledah lagi, tapi kali ini di apartemen Tamansari Residence, Semanggi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Maret.
Dari penggeledahan kedua tersebut, polisi menemukan dan menyita 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,2 gram, 1 cangklong bekas pakai, 1 penyambung bong, 2 sedotan pengisap sabu, 1 timbangan digital, 1 sendok dari sedotan, 4 korek gas, 3 selang karet botol bong, dan 1 rol aluminium foil.
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menggeledah mobil Mercedes Benz C230 dan kediaman Arseto di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana, polisi menemukan senjata airsoft gun dan senapan angin, beberapa alat bong atau alat isap sabu, dan klip.
Argo menuturkan, pihaknya masih menelusuri izin kepemilikan senjata milik Arseto. "Kami masih telusuri soal itu," ucap Argo. Menurut Argo, sedikitnya ada tiga kasus yang menjerat Arseto, yakni ujaran kebencian, narkotika, dan kepemilikan senjata api.
Arseto dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk kasus ujaran kebencian.
"Untuk kasus narkoba, Arseto dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Argo. Untuk kasus kepemilikan senjata api, Arseto dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)
LIHAT juga video: Anak Muda Ini Hanya Berjualan Indomie, Tapi Karyawannya 3.500 Orang