Polisi Sita Narkoba di Apartemen Tamansari Milik Arseto Suryoadji

Reporter

Andita Rahma

Editor

Ali Anwar

Jumat, 30 Maret 2018 16:23 WIB

Tersangka kasus ujaran kebencian serta narkoba dan kepemilikan senjata api, Arseto Suryoadji, dikawal polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 30 Maret 2018. Tempo/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba bersama Satuan Cyber Crime dan Tim Identifikasi Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan dan menyita narkoba jenis sabu dan peralatannya saat menggeledah kediaman Arseto Suryoadji, di apartemen Tamansari Residence, Semanggi, Jakarta, Jumat, 30 Maret 2018.

Awalnya Arseto ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian penggunggah video viral yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta posting-an mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui Facebook.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba. Penggeledahan dilakukan polisi setelah Arseto menjalani pemeriksaan urine, darah, dan rambut di Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian RI. "Kami geledah lagi, tapi kali ini di apartemen Tamansari Residence, Semanggi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Maret.

Dari penggeledahan kedua tersebut, polisi menemukan dan menyita 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,2 gram, 1 cangklong bekas pakai, 1 penyambung bong, 2 sedotan pengisap sabu, 1 timbangan digital, 1 sendok dari sedotan, 4 korek gas, 3 selang karet botol bong, dan 1 rol aluminium foil.

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menggeledah mobil Mercedes Benz C230 dan kediaman Arseto di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana, polisi menemukan senjata airsoft gun dan senapan angin, beberapa alat bong atau alat isap sabu, dan klip.

Advertising
Advertising

Argo menuturkan, pihaknya masih menelusuri izin kepemilikan senjata milik Arseto. "Kami masih telusuri soal itu," ucap Argo. Menurut Argo, sedikitnya ada tiga kasus yang menjerat Arseto, yakni ujaran kebencian, narkotika, dan kepemilikan senjata api.

Arseto dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk kasus ujaran kebencian.

"Untuk kasus narkoba, Arseto dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Argo. Untuk kasus kepemilikan senjata api, Arseto dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)

LIHAT juga video: Anak Muda Ini Hanya Berjualan Indomie, Tapi Karyawannya 3.500 Orang

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

15 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

23 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya