TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membawa Arseto Suryoadji, tersangka dugaan ujaran kebencian pengunggah video viral yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ke Pusat Laboratorium Forensik Polri guna menjalani tes urine, darah, dan rambut.
"Kami bawa ke Labfor hari ini untuk melakukan pemeriksaan urine, darah, dan rambut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Maret 2018.
Arseto ditangkap kemarin oleh Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tak hanya ditangkap, polisi juga menggeledah mobil Mercedes Benz C230 dan kediaman Arseto di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Kami melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang dipakai," ujar Argo. Penggeledahan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotik.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan senjata, airsoft gun, dan senapan angin. Argo menuturkan pihaknya masih menelusuri soal izin kepemilikan senjata.
"Kami masih telusuri soal itu," ucapnya. Serta beberapa alat bong atau alat hisap sabu-sabu dan klip.
Dua hari sebelumnya, Arseto dilaporkan Jokowi Mania (Joman). Ia dilaporkan karena mengunggah video viral yang diduga menghina Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Dalam videonya yang diunggah ke media sosial Facebook dan Instagram, Arseto menuding pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan anak orang nomor 1 di Indonesia itu seharga Rp 25 juta. Dalam video viral itu, Arseto juga menyebut Jokowi dan para pendukungnya sebagai koruptor.
Perkara video viral penghinaan terhadap Jokowi yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.