TEMPO.CO, Jakarta - Jokowi Mania Nusantara (Joman) melaporkan Arseto Pariadji, pengunggah video viral yang diduga menghina Presiden
Jokowi, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Dalam videonya yang diunggah ke media sosial Facebook dan Instagram, Arseto menuding pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan anak orang nomor 1 di Indonesia itu seharga Rp 25 juta.
Dalam video viral itu, Arseto juga menyebut Jokowi serta para pendukungnya sebagai koruptor.
"Karena kita tidak nyaman dengan pernyataannya ini, maka kita melaporkan Arseto Pariadji," kata Immanuel Ebenizer, Ketua Umum Joman, saat memberikan keterangan di balai wartawan Polda Metro Jaya, Rabu 28 Maret 2018.
Baca: Ini 4 Bisnis Seks Paling Moncer di Dekat Istana Presiden Jokowi
Immanuel menunjukkan bukti-bukti berupa screenshot dan transkrip video blog (vlog) Arseto Pariadji di Facebook dan Instagram. Pada saat ini, video tersebut telah dihapus oleh sang pemilik akun.
Iklan
Menurut Immanuel, selain menghapus video itu Arseto juga telah meminta maaf melalui unggahan video terakhirnya. Namun Jokowi Mania Nusantara tetap membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Effendi Simanjuntak, pendamping hukum Jokowi Mania Nusantara, mengatakan pengunggah
video viral Arseto Pariadji telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun pihaknya belum bisa menjelaskan banyak karena baru mengajukan bukti dan belum melalui proses berkas acara perkara (BAP).
SALSABILA PUTRI PERTIWI | TD