Didakwa 3 Pasal, Jennifer Dunn Diancam Hukuman Maksimal

Jumat, 6 April 2018 11:04 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Jennifer Dunn menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 5 April 2018. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Jennifer Dunn didakwa dengan tiga pasal sekaligus dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang perdana kasus sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.

"Dakwaan kesatu Pasal 114 ayat 1, kedua Pasal 112 ayat 1, dan ketiga Pasal 127 ayat 1 huruf a," ujar jaksa penuntut umum, Nova Puspitasari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 April 2018.

Nova mengatakan tiga pasal yang didakwakan kepada Jennifer Dunn memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda. Yang paling berat ada pada Pasal 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Kalau untuk Pasal 112, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 127, ancamannya maksimal 4 tahun penjara," tuturnya.

Baca: Kena Kasus Narkoba, Begini Ekspresi Penyesalan Jennifer Dunn

Nova menjelaskan, Jennifer Dunn terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram serta memiliki alat isap sabu sebagai barang bukti. Jennifer mendapatkan sabu setelah memesan dari terdakwa Faisal dan bertransaksi di salah satu tempat makan di Kemang.

Dalam pembacaan dakwaan, Jennifer Dunn disebut berkesempatan mengikuti rehabilitasi. Hal itu bergantung pada keputusan hakim dalam persidangan nanti. "Itu direkomendasikan untuk bisa direhabilitasi," tutur Nova.

Pengacara Pieter Ell tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang kasus sabu Jennifer Dunn selanjutnya akan masuk ke agenda pemeriksaan saksi. "Kami tak mengajukan eksepsi," katanya.

Baca: Jennifer Dunn Pesan 1 Gram Sabu Menjelang Malam Tahun Baru

Jennifer Dunn diringkus polisi atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu pada Ahad, 31 Januari 2017, sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Jalan Bangka XI C Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia sebelumnya pernah berurusan dengan polisi, juga soal sabu.

Jennifer Dunn pertama kali berurusan dengan polisi saat berusia 16 tahun pada 2005 karena kepemilikan ganja. Belum kapok, Jennifer masih terus menggunakan narkoba. Polisi kembali menangkap Jennifer Dunn pada 2009 dengan barang bukti sabu dan tujuh butir pil ekstasi di kamar kosnya di Jakarta Selatan.

Berita terkait

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

4 jam lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

4 jam lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

2 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya