Warga Pulau Pari berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk memberikan atas tempat tinggal dan hak kelola atas pulau wisata26 Maret 2018. TEMPO/Irsyan
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Pulau Pari Kepulauan Seribu yang tergabung dalam Forum Peduli Pulau Pari mendatangi kantor Ombudsman di Jl. HR. Rasuna Said pada Senin, 9 April 2018. Mereka mengadakan aksi damai sekaligus menanti perilisan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman atas laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi penerbitan sertifikat tanah di Pulau Pari.
"Iya. Hari ini sebelum (rilis) rekomendasi mereka (warga Pulau Pari) ada aksi damai," kata Nelson, wakil warga Pulau Pari, saat dihubungi melalui pesan singkat.
Menurut Nelson, sekitar 50 orang akan mengikuti aksi di depan kantor Ombudsman. Saat ini tampak sejumlah warga membentangkan spanduk dan menggelar doa bersama sejak pukul 09:00 WIB.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan merilis LAHP dan rekomendasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara pada Senin, 9 April 2018. Masyarakat Pulau Pari melaporkan kejanggalan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Pulau Pari atas nama PT Bumi Pari Asri.
Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak seperti Kantor Pertahanan (Kantah) Kota Administratif Jakarta Utara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), para ahli, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sengketa tanah ini berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengklaim sebagian wilayah pulau itu sebagai lahan milik mereka. Perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik. Warga setempat menduga PT Bumi Pari Asri ingin mencaplok peluang pariwisata yang telah berkembang di Pulau Pari.