Laporkan Ade Armando Soal Azan, Pengacara Ini Dipanggil Polisi
Reporter
Andita Rahma
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 12 April 2018 19:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan segera memeriksa Denny Andrian Kusdayat sebagai pelapor Ade Armando untuk dimintai keterangan. "Nanti pelapor kami minta keterangannya. Dan juga nanti kami menggali berkaitan dengan fakta yuridisnya seperti apa. Dan kami akan menanyakan kembali saksi-saksinya siapa saja," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono Argo di kantornya, Kamis, 12 April 2018.
Kemarin, Denny mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Ade atas dugaan penistaan agama. "Saya laporkan Ade Armando karena dia menuliskan status bahwa azan tidak suci," kata Denny.
Unggahan Ade yang dipersoalkan itu berbunyi, "Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah." Ade mengunggah status tersebut di akun Facebook-nya. "Ini apa maksudnya? Azan bukan hanya 'cuma', di sana ada lafaz Allah," kata Denny, yang juga melaporkan Sukmawati Sukarnoputri ke Polda Metro Jaya.
Baca: Dosen UI Ade Armando Akan Tuntut Balik Pelapornya
Menurut Argo, beberapa saksi yang disebutkan Denny akan diklarifikasi dan dimintai keterangan. Setelah itu, jika kasus tersebut memerlukan saksi ahli, polisi akan meminta keterangan saksi ahli.
"Setelah itu, kami gelarkan. Nanti kami akan memaparkan dari sana, dari tim dan penyidik yang akan menilai apakah yang dilakukan itu memenuhi syarat atau tidak," kata Argo. Jika laporan itu memenuhi syarat, akan dilakukan penyidikan. Namun, bila tidak, laporan akan dihentikan.
Ini merupakan pelaporan ketiga terhadap Ade. Sebelumnya, dosen Universitas Indonesia itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Syihab, Ratih Puspa Nusanti, pada 28 Desember 2017. Ratih juga melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Baca: Ade Armando: Azan Hanya Kesepakatan Manusia Beritahu Waktu Salat
Keesokannya, Front Pembela Islam (FPI) ikut melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Unggahan Ade di Facebook tersebut dianggap dapat memicu konflik antar-umat beragama. Laporan FPI tersebut diterima tertanggal 29 Desember 2017. Ade kembali disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.