TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando tak akan tinggal diam soal pelaporan dirinya atas dugaan penistaan agama. "Terus terang, sekarang saya sudah mulai berpikir untuk menuntut balik," ujar Ade Armando melalui sambungan telepon kepada Tempo, Rabu, 11 April 2018.
Ade Armando dilaporkan oleh pengacara Denny Andrian Kusdayat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, Rabu kemarin. Unggahan Ade yang dipersoalkan itu berbunyi "Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah".
Ade Armando sebenarnya tak ambil pusing karena dilaporkan terkait unggahannya di Facebook. Namun, dia merasa lelah dengan laporan yang sudah sering kali menimpa dirinya. "Sudah banyak saya dilaporkan, dan kayaknya orang-orang itu makin lama makin besar kepala menyerang seperti itu," tuturnya.
Baca: Ade Armando: Azan Hanya Kesepakatan Manusia Beritahu Waktu Salat
Dosen UI ini tak memastikan kapan dia akan melaporkan balik orang-orang yang melaporkan dirinya ke polisi. Dia akan mendiskusikan hal ini ke beberapa orang terlebih dahulu. "Karena saya bukan ahli hukum, nanti teman-teman yang ahli hukum bisa menjelaskan," ucapnya.
Ade Armando pernah beberapa kali dilaporkan terkait unggahannya di Facebook. Sebelumnya, ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti pada 28 Desember 2017.
Ratih juga melaporkan Ade Armando atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.
Baca: Bela Puisi Sukmawati, Ade Armando Siap Berdebat dengan Damin Sada
FPI juga melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Unggahan Ade Armando di Facebook dianggap dapat memicu konflik antarumat beragama. Laporan FPI tersebut diterima tertanggal 29 Desember 2017. Ade kembali disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Selain melaporkan Ade Armando ke polisi, FPI sempat berencana melapor kepada rektorat Universitas Indonesia untuk memberhentikan Ade Armando. Keduanya menganggap dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut tidak pantas menyandang jabatannya usai perbuatannya itu.