Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Lapian, setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia diperiksa atas laporannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa anggota Cyber Indonesia akan hadir sebagai pengunjung sidang perdana musisi Ahmad Dhani Prasetyodalam perkara ujaran kebencian berlandaskan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sidang Ahmad Dhani akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, mulai sekitar pukul 13.00 WIB. Pendukung Ahmad Dhani, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), mengklaim akan membawa 20 orang ke ruang sidang.
Menurut Sekretaris Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, sekitar 10 anggota Cyber Indonesia akan hadir. "Kami akan hadir bersama tim penasihat hukum dan perwakilan advokat dari Cyber Indonesia," kata Jack melalui pesan singkat pada Kamis pekan lalu, 12 April 2018.
Sebelumnya, Jack di bawah bendera BTP Network yang mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Jack pula yang mengadukan kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Cuitan Ahmad Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Dalam sidang nanti, Jack juga menyebut ada beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang ikut hadir. Namun, mahasiswa ini bukanlah anggota Cyber Indonesia.
Sidang Ahmad Dhani nanti dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratmoho, yang menangani perkara praperadilan pengacara Fredrich Yunadi, tersangka obstruction of justice (OJ) atau menghalangi penyidikan Setya Novanto.