Ketua Cyber Indonesia Jalani Pemeriksaan Terkait Rocky Gerung

Kamis, 19 April 2018 14:56 WIB

Ketua Cyber Indonesia Permadi datang memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis, 19 April 2018 (Andita Rahma)

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Cyber Indonesia Permadi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan laporannya terhadap mantan dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung. Permadi datang seorang diri pukul 13.35.

"Hari ini, saya diperiksa sehubungan dengan laporan saya terhadap saudara RG," kata Permadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 April 2018.

Awalnya, Permadi akan menjalani pemeriksaan bersama Jack Lapian. Namun Jack berhalangan hadir. "Hari ini saya dulu. Mungkin Jack Lapian besok," ujarnya.

Baca: Ini Omongan Rocky Gerung yang Dituding Ujaran Kebencian SARA

Permadi melaporkan Rocky Gerung atas dugaan ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Saya melaporkan saudara Rocky karena omongan dia semalam di salah satu acara diskusi di televisi. Dia mengatakan kitab suci adalah fiksi," ucapnya pada 11 April 2018.

Ketua Cyber Indonesia itu membawa bukti berupa flash disk berisi video tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) dari akun YouTube resmi TV One dan kertas berisi arti beberapa kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Advertising
Advertising

Permadi menilai Rocky sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. "Maksud kami ini laporkan agar tidak ada perpecahan. Kami ingin NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) utuh. Apalagi dia bicara di depan umum, di stasiun televisi," tuturnya.

Baca: Guntur Romli PSI Tak Setuju Rocky Gerung Dilaporkan

Laporan terhadap Rocky tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rocky Gerung diancam dengan pidana pelanggaran maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Berita terkait

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

1 jam lalu

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

1 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya