DPRD Kritik Pergub Anies Baswedan Soal Rumah Jadi Tempat Usaha

Jumat, 4 Mei 2018 09:48 WIB

Pekerja memproduksi kue kering di sebuah industri rumahan di kawasan Kwitang, Jakarta, 7 Juli 2015. Untuk mengejar pesanan kue Lebaran, industri rumahan ini memproduksi kue kering hingga 250 kg per hari, dengan harga per kilo kisaran Rp 60.000-Rp 70.000. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono menilai langkah Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Pergub rumah jadi tempat usaha sebagai kekeliruan. Menurut dia, Anies Baswedan sebaiknya merevisi aturan tata ruang yang ada sebelum menerbitkan pergub.

"Seharusnya direvisi dulu. Itu juga sudah masuk dalam prolegda (program legislasi daerah) tahun ini," ujar dia, Kamis 3 Mei 2018.

Gembong juga menyarankan agar aturan buka usaha di rumah tak diberlakukan di semua wilayah DKI. Dia meminta Pemerintah Provinsi DKI memetakan kembali daerah mana yang benar-benar banyak digunakan sebagai usaha rumahan. ”Di daerah tertentu saja karena ada perda tata ruang yang mengatur mana yang boleh dan tidak," kata dia.

Baca: Anies Baswedan Batal Groundbreaking Rumah Tapak DP Nol Rupiah

Hal itu disampaikan Gembong merespons langkah Anies Baswedan menerbitkan aturan yang memperbolehkan rumah dijadikan sebagai tempat usaha. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan pemerintah DKI harus mengacu pada rencana detail tata ruang yang ada. Jangan sampai, kata dia, aturan tersebut malah menerabas ketentuan yang lain. "Semua harus seusai dengan aturan," kata dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan penerbitan aturan baru ini akan mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Hal itu, kata dia, dilakukan agar keduanya tak bertentangan. “Masuk ke pembahasan perda yang rencananya direvisi pada tahun ini,” ucapnya.

Peraturan gubernur ini, kata Sandiaga, dikhususkan untuk mendorong usaha kecil-menengah (UKM) agar semakin bergeliat. “Ini kami dorong diperbolehkan untuk usaha di rumah sendiri. Kita tahu, Apple, Nike, atau Microsoft, semua juga dimulai dari rumah," ujar Sandiaga, Rabu lalu.

Aturan tersebut diundangkan pada 19 April lalu. Sandiaga menuturkan, yang diperbolehkan membuka usaha di rumah adalah UKM yang baru pertama kali membuka usaha. Dalam pasal 3 aturan itu disebutkan ketentuan ini tidak berlaku untuk UKM yang merupakan cabang unit usaha atau perusahaan atau afiliasi. "Ini akan masuk sebagai usaha pertama," ujar dia.


Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

2 hari lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

4 hari lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

4 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

6 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

7 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

8 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

8 hari lalu

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

Cak Imin menyatakan secara pribadi mendukung Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

9 hari lalu

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.

Baca Selengkapnya