MA Stop Swastanisasi Air di DKI, Kementerian Keuangan Ajukan PK

Jumat, 4 Mei 2018 11:07 WIB

Instalasi Pengelolaan Air (IPA) II PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Pejompongan, Jakarta. ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pemprov DKI menghentikan swastanisasi air. Putusan MA itu mengabulkan permohonan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta.

Peninjauan kembali itu diajukan pada 22 Maret 2018 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menuturkan Kementerian mengajukan permohonan peninjauan kembali karena Kementerian membuat penjaminan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah. “Maka dilakukan upaya hukum maksimal,” tutur dia kepada Koran Tempo melalui pesan elektronik, Kamis 4 Mei 2018.

Kementerian Keuangan merupakan salah satu pihak yang digugat oleh koalisi penolak privatisasi air selain Gubernur DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, dan PAM Jaya. Adapun Palyja dan Aetra merupakan pihak turut tergugat.

Baca: TGUPP Berkukuh Tolak Swastanisasi Air Jakarta, Apa Dampaknya?

Pada 10 April 2017, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Koalisi. Dalam amar putusannya, Mahkamah menilai kerja sama Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta (PAM Jaya) dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Sebab, kerja sama itu menyerahkan kewenangan pengelolaan air bersih pada mitra swasta.

Akibat privatisasi air itu, menurut Mahkamah, PAM Jaya kehilangan kewenangan pengelolaan air. Kebijakan penswastaan air itu juga tidak meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air bersih bagi warga Ibu Kota. Hakim kasasi pun memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan privatisasi air minum di DKI dan mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wiyono, menuturkan pengadilan telah menyampaikan memori peninjauan kembali kepada para pihak yang bersengketa. Pengadilan masih menunggu 12 anggota Koalisi yang mengajukan gugatan citizen lawsuit untuk menyusun kontra-memori kasasi. “Kalau nanti kontra-memori kasasinya sudah masuk, kami baru mengirimkannya (seluruh berkas peninjauan kembali) ke MA,” tutur dia.

Baca: LSM Desak Anies Baswedan Ikuti Putusan MA Stop Swastanisasi Air

Wiyono menuturkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kementerian Keuangan tidak menyertakan novum (bukti) baru. Kementerian mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan dalil adanya “kekhilafan hakim dan suatu kekeliruan yang nyata”.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memilih untuk menjalankan putusan Mahkamah, meski Kementerian mengajukan permohonan peninjauan kembali. “Buat kami no issue, kami akan lakukan sesuai putusan MA,” tutur dia.

Pemerintah DKI tidak pernah mengajukan banding sejak putusan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Maret 2015, yang mengabulkan gugatan Koalisi Menolak Swastanisasi Air di Jakarta. Banding ke Pengadilan Tinggi justru dilakukan oleh pemerintah pusat bersama Palyja dan Aetra.

IRSYAN HASYIM | DEVY ERNIS

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

8 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

8 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya