TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghentian swastanisasi air.
“MA memerintahkan untuk menghentikan swastanisasi air," kata Nisa Yura, anggota Koalisi di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis 22 Maret 2018.
Baca: Gubernur Anies Baswedan Kritik Keras Dirut PAM Jaya Soal Kontrak
Koalisi yang beranggotakan 50 orang berunjuk rasa dengan mengusung tema “Aksi Mandi Bareng” di Balai Kota DKI Jakarta. "Aksi ini memperingati hari air sedunia serta menuntut hasil putusan Mahkamah Agung mengenai penghentian swastanisasi air segera dijalankan," ujar Yura.
Berdasarkan pemantauan Tempo, massa berkumpul sejak pukul 10.00 WIB. Mereka mengenakan kostum selayaknya orang yang ingin mandi dan mencuci. Lantas beberapa orang menampilkan teatrikal mandi bareng di depan gerbang Balai Kota.
Menurut Yura, Gubernur Anies Baswedan harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 31/Pdt/2017. Putusan itu menyatakan perbuatan yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta, PT Aerta, dan PT Palyja, melawan hukum.
Baca: Sandiaga Uno Perintahkan PAM Jaya Ikuti Putusan Mahkamah Agung
“Karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta,” kata Yura.
Gubernur Anies Baswedan menerima enam orang perwakilan Koalisi, yakni LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha).
Yura menegaskan PDAM harus diposisikan sebagai unit operasional negara dalam merealisasikan kewajiban negara. Bukan sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan secara ekonomis.
"Tindakan Pemprov DKI dan PAM Jaya yang merestrukturisasi kerja sama dengan dua perusahaan swasta asing (Aetra dan Palyja) daripada melayani kepentingan publik merupakan pembangkangan terhadap putusan MA," ujar Yura. Karena itu, mereka mendesak Anies Baswedan menghentikan swastanisasi air.
Sehari sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menunda menandatangani perjanjian restrukturisasi Perusahaan Daerah Perusahaan Air Minum (PD PAM) Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
"Kalau mau tanda tangan (kontrak), laporin dululah isinya," kata Anies di Kantor Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat.
Simak: Inilah Alasan Sandiaga Menjual Saham Aetra ke Grup Salim
Anies Baswedan ingin memeriksa isi kontrak tersebut. Selama ini pembahasan rancangan perjanjian restrukturisasi tak melibatkan dirinya. Dia menyatakan baru menerima draft kontrak menjelang penandatanganan. "Saya baru terima suratnya (draft kontrak)."
Perjanjian restrukturisasi PAM Jaya yang sedianya berlangsung kemarin, Rabu, 21 Maret 2018, sekitar pukul 13.30 WIB di Balai Kota DKI Jakarta urung dilakukan oleh Anies Baswedan.