Kibuli Polisi, Ini Ancaman Hukuman Penyebar Hoax Bom Duren Sawit

Rabu, 16 Mei 2018 09:31 WIB

Pelaku penelpon laporan hoax tentang ancaman teror bom Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur saat memberikan keterangan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Selasa, 15 Mei 2018. TEMPO/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Irfan Ardiansyah, 25 tahun, penelpon hoax bom Duren Sawit mengaku tak memiliki niat khusus menyebar berita palsu ancaman bom di Gereja Santa Anna, Jakarta Timur.

"Tidak dia rencanakan khusus di Gereja Santa Anna itu," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra kepada awak media di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, 15 Mei 2018.

Muhammad Irfan Ardiansyah tiga kali menghubungi polisi untuk melaporkan ancaman bom fiktif di Gereja Santa Anna, Duren Sawit, pada Senin kemarin, 14 Mei 2018. Dia mengaku sebagai Satpam Gereja Santa Anna dan petugas Polda Metro Jaya.

Baca: Begini Polisi Lacak Penyebar Kabar Hoax Bom Duren Sawit

Kepada polisi, dia menyebut ada mobil Toyota Avanza putih melempar ransel hitam ke depan gereja. Dia mengaku sebagai Satpam Gereja Santa Anna dan petugas Polda Metro Jaya. Tim Gegana Polri sampai turun ke lapangan dan menyisir gereja untuk mengecek.

Tony mengatakan, Irfan melaporkan ancaman bom ke Gereja Santa Anna hanya karena iseng. Irfan, kata Tony, memang sering berada di dekat gereja tersebut. "Tersangka sering berada di daerah situ, sering di daerah Duren Sawit," katanya.

Polisi menangkap Irfan di rumahnya di kawasan Jatimulya, Tambun, Bekasi, Jawa Barat pada pukul 17.00 WIB. Polisi menangkap Irfan setelah mengidentifikasi nomor telepon seluler miliknya.

Polisi juga bekerja sama dengan pihak provider terkait rekam jejak telepon yang masuk ke Polsek Duren Sawit pagi kemarin.

Baca: Bom di Surabaya dan Jakarta Siaga 1: Body Check di Polda Metro

Dari tangan Irfan polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon seluler yang salah satunya digunakan untuk menelepon petugas Polsek Duren Sawit. Pelaku hanya menggunakan satu nomor saat menghubungi Polsek Duren Sawit untuk melaporkan ancaman hoax bom di Gereja Santa Anna.

Karena ulahnya menyebar hoax teror bom, Irfan, diancam dengan Pasal 45 Juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 6 dan 7 Perpu Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Berita terkait

Senjata AS Digunakan dalam Serangan Israel ke Lebanon, Diduga Langgar Hukum Internasional

3 hari lalu

Senjata AS Digunakan dalam Serangan Israel ke Lebanon, Diduga Langgar Hukum Internasional

Sejak 7 Oktober, 16 pekerja medis tewas akibat serangan udara Israel di Lebanon, dan 380 orang lainnya tewas termasuk 72 warga sipil.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

18 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

18 hari lalu

Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

Mortir itu ditemukan oleh seorang warga Kamal, Kalideres yang hendak mencuci kaki di keran air depan rumahnya.

Baca Selengkapnya

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

18 hari lalu

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya

TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

21 hari lalu

TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

25 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

AS Dilaporkan Setujui Penjualan Ribuan Bom ke Israel ketika Tujuh Relawan WCK Tewas

35 hari lalu

AS Dilaporkan Setujui Penjualan Ribuan Bom ke Israel ketika Tujuh Relawan WCK Tewas

Gedung Putih menyetujui penjualan senjata baru ke Israel ketika pada hari yang sama sekutu dekat AS itu membunuh tujuh relawan WCK di Gaza

Baca Selengkapnya

AS Diam-diam Kembali Setujui Pengiriman Bom dan Pesawat Tempur Senilai Miliaran Dolar ke Israel

40 hari lalu

AS Diam-diam Kembali Setujui Pengiriman Bom dan Pesawat Tempur Senilai Miliaran Dolar ke Israel

The Washington Post melaporkan Amerika Serikat telah mengizinkan pengiriman bom dan pesawat tempur senilai miliaran dolar ke Israel.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

49 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

49 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya