Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Lacak Penyebar Kabar Hoax Bom Duren Sawit

Editor

Suseno

image-gnews
Sejumlah anggota Polisi Berjaga didepan Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur, 14 Mei 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sejumlah anggota Polisi Berjaga didepan Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur, 14 Mei 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih mengusut pembuat kabar bohong (hoax) tentang ancaman bom Duren Sawit. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menegaskan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah mengambil langkah-langkah penyelidikan. "Kami selidiki penyebarnya, Kominfo juga sudah mengancam penyebar hoax kan?" kata Setyo, Senin, 14 Mei 2018.

Menurut Setyo, selain memburu penyebar hoax, polisi melacak mereka yang menyebarkan gambar video kekerasan dan kesadisan terkait dengan teror bom di Surabaya. Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Sebab, perbuatan itu menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor Duren Sawit Komisaris T.H. Simatupang mengatakan mendapat tiga laporan tentang ancaman bom di Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur. "Ketiga informasi ini tetap kami tindaklanjuti. Kami hubungi Tim Gegana dan mengamankan lokasi," ujar Simatupang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simatupang memastikan Tim Gegana tidak menemukan benda membahayakan di gereja tersebut. "Jadi kami menduga berita itu palsu," tuturnya. Meski demikian, polisi tetap berjaga di sekitar gereja untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat karena isu bom Duren Sawit itu sudah menyebar.

SYAFIUL HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

3 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

3 hari lalu

Ilustrasi gegana. ANTARA
Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

Mortir itu ditemukan oleh seorang warga Kamal, Kalideres yang hendak mencuci kaki di keran air depan rumahnya.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

4 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

7 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

11 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


AS Dilaporkan Setujui Penjualan Ribuan Bom ke Israel ketika Tujuh Relawan WCK Tewas

21 hari lalu

Jenazah seorang pekerja World Central Kitchen (WCK), diangkut dengan tandu oleh paramedis di Deir al-Balah, Gaza 1 April 2024. Warga negara dari Australia, Inggris dan Polandia termasuk di antara tujuh orang yang bekerja untuk World Central Kitchen yang tewas dalam serangan udara Israel di Gaza tengah pada hari Senin. Reuters/Handout melalui  REUTERS
AS Dilaporkan Setujui Penjualan Ribuan Bom ke Israel ketika Tujuh Relawan WCK Tewas

Gedung Putih menyetujui penjualan senjata baru ke Israel ketika pada hari yang sama sekutu dekat AS itu membunuh tujuh relawan WCK di Gaza


AS Diam-diam Kembali Setujui Pengiriman Bom dan Pesawat Tempur Senilai Miliaran Dolar ke Israel

25 hari lalu

Joe Biden dan Benjamin Netanyahu. REUTERS
AS Diam-diam Kembali Setujui Pengiriman Bom dan Pesawat Tempur Senilai Miliaran Dolar ke Israel

The Washington Post melaporkan Amerika Serikat telah mengizinkan pengiriman bom dan pesawat tempur senilai miliaran dolar ke Israel.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

34 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

36 hari lalu

Polisi melakukan olah TKP dugaan teror bom di sekitar rumah kediaman Jurnalis senior Papua Victor Mambor di kelurahan Angkasapura Kota Jayapura Papua (TEMPO/AJI Jayapura)
Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.