Begini Aman Abdurrahman Salahkan Pelaku Bom Surabaya

Jumat, 25 Mei 2018 12:45 WIB

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. Aman menjadi menjadi terdakwa otak penyerangan mulai dari bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, NTB.. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, menyebut pelaku bom Surabaya yang mengajak serta istri dan anak-anaknya sebagai orang yang sakit jiwa. Aman mengatakan bom bunuh diri yang menyertakan anak-anak kecil itu merupakan tindakan yang sangat keji.

Menurut Aman Abdurrahman, aksi seorang ibu yang menuntun anaknya ke parkiran gereja di Surabaya hingga berujung bon bunuh diri tidak mungkin lahir dari seorang yang mendalami Islam secara benar.

Dia juga mengecam aksi seorang ayah yang memboncengkan anaknya untuk melakukan teror bom bunuh diri di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. "Alhamdulillah, anaknya selamat dan masih hidup," ucap Aman ketika membacakan pledoi dalam sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.

Keluarga membawa foto Marta Djumani yang menjadi korban serangan bom Surabaya, saat prosesi pemakaman di Surabaya, Jawa Timur, 16 Mei 2018. Marta tewas dalam serangan bom di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya pada Minggu (13/05) lalu. AP Photo/Achmad Ibrahim

Baca: Dentuman di Sidang Aman Abdurrahman, Empat Brimob Acung Senjata

Aman Abdurrahman merupakan pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Bahkan dia disebut sebagai pemimpin ISIS Indonesia.

Dia didakwa menjadi otak atas sejumlah kasus terorisme di berbagai daerah di Indonesia, mulai di Kampung Melayu dan Sarinah, Jakarta, hingga di gereja Samarinda. Atas perbuatannya, Jumat, 18 Mei 2018, jaksa penuntut umum resmi menuntut Aman dengan pidana mati.

Aman Abdurrahman menyalahkan para pelaku bom bunuh diri di sejumlah gereja di Surabaya, yang menurutnya tidak bisa dibenarkan.

Gaya terdakwa terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. Sebelumnya, pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dituntut hukuman mati oleh jaksa dinilai melanggar Pasal 14 Jo 6 dan Pasal 14 Jo 7 UU No 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. TEMPO/Muhammad Hidayat

"Kejadian di Surabaya itu adalah tindakan dari orang-orang yang sakit jiwanya," ujar Aman dalam pleidoinya.

Baca: Aman Abdurrahman di Persidangan Sebut Indonesia Negara Kafir

Dalam sidang siang ini, Aman Abdurrahman mengakui bahwa dia memang mengkafirkan aparat kepolisian dan pemerintah Indonesia saat ini yang tidak menggunakan hukum Allah sebagai hukum yang utama. Namun, sampai saat ini, ia mengaku tidak pernah melontarkan seruan untuk menyerang aparat keamanan, termasuk dalam bom Surabaya yang menewaskan belasan warga sipil.

Advertising
Advertising

Berita terkait

5 Tahun Bom Surabaya, Penyintas: Pelaku Adalah Korban dari Ideologi yang Berhak untuk Dimaafkan

14 Mei 2023

5 Tahun Bom Surabaya, Penyintas: Pelaku Adalah Korban dari Ideologi yang Berhak untuk Dimaafkan

Penyintas bom Surabaya telah berdamai dan memaafkan pelaku bom bunuh diri. Hal itu diungkapkan saat memperingati lima tahun bom Surabaya.

Baca Selengkapnya

Aliansi Reformasi KUHP Tuntut Kapolri Minta Maaf Soal Pernyataannya Terkait Bom Polsek Astanaanyar

9 Desember 2022

Aliansi Reformasi KUHP Tuntut Kapolri Minta Maaf Soal Pernyataannya Terkait Bom Polsek Astanaanyar

Aliansi Reformasi KUHP menilai pernyataan Kapolri Listyo Sigit menyudutkan kelompok masyarakat sipil penolak RKUHP yang baru disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Bawa Pesan Soal RKUHP, Wakil Ketua MPR: Perlu Bukti Lebih Lanjut

7 Desember 2022

Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Bawa Pesan Soal RKUHP, Wakil Ketua MPR: Perlu Bukti Lebih Lanjut

Hidayat Nur Wahid menyatakan pelaku bom Polsek Astana Anyar memiliki keyakinan tak ada hukum yang benar selain syariah.

Baca Selengkapnya

Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Singgung Soal RKUHP, Ini Kata Anggota DPR

7 Desember 2022

Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Singgung Soal RKUHP, Ini Kata Anggota DPR

Anggota DPR Arteria Dahlan menilai peristiwa bom polsek Astana Anyar tak ada hubungannya dengan protes soal RKUHP.

Baca Selengkapnya

Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Agus Sujatno, Tak Suka Bersosialisasi

7 Desember 2022

Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Agus Sujatno, Tak Suka Bersosialisasi

Agus Sujatno dan istrinya dikenal sebagai sosok yang tertutup dan tak suka bersosialiasi dengan tetangganya.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi Hukum DPR Sebut Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Korban Keyakinan

7 Desember 2022

Ketua Komisi Hukum DPR Sebut Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Korban Keyakinan

Pelaku bom Polsek Astana Anyar disebut sebagai korban keyakinan.

Baca Selengkapnya

Rumah Kos Agus Sujatno, Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Digeledah Densus 88

7 Desember 2022

Rumah Kos Agus Sujatno, Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Digeledah Densus 88

Densus 88 menggeledah kosan yang ditempati Agus Sujatno, pelaku bom Polsek Astana Anyar, Bandung.

Baca Selengkapnya

Moeldoko Tanggapi Bom Polsek Astana Anyar: Tak Ada Untungnya

7 Desember 2022

Moeldoko Tanggapi Bom Polsek Astana Anyar: Tak Ada Untungnya

Moeldoko menilai aksi bunuh diri seperti yang terjadi pada peristiwa bom Polsek Astana Anyar tak menguntungkan siapa pun.

Baca Selengkapnya

Ungkap Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Kapolri Pastikan Sedang Telusuri Jaringan di Belakangnya

7 Desember 2022

Ungkap Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Kapolri Pastikan Sedang Telusuri Jaringan di Belakangnya

Kapolri pastikan tengah menyelidiki jaringan di belakang pelaku bom Polsek Astana Anyar.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya