Aktivitas pedagang kaki lima yang memenuhi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, 9 Maret 2018. Polisi berencana memanggil Pemprov DKI Jakarta untuk membandingkan data terkait penutupan jalan tersebut. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan pernyataan polisi bahwa jalan harus digunakan sesuai fungsinya sudah tepat, termasuk Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang.
Menurut Dominikus, peraturan pemerintah ihwal penataan jalan seharusnya tidak dilihat secara terpisah-pisah. "Jangan dilihat parsial-parsial dong. Saling melengkapi, bukan saling bertentangan," kata Dominikus saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 5 Juni 2018, soal kisruh Jalan Jatibaru Raya.
Pernyataan Dominikus menanggapi kritik pengamat perkotaan, Marco Kusumawijaya yang disampaikan lewat akun Twitter. Marco mengatakan penataan fungsi jalan merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Sebab, tata ruang masuk dalam bagian otonomi daerah. Marco mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan.
Kritikan Marco merespons pernyataan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf ihwal penataan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Yusuf mengatakan, jalan harus digunakan sesuai fungsinya.
Dominikus memaparkan, pemerintah daerah memang memiliki wewenang atas jalan yang berlokasi di wilayah otonominya. Dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Namun, di sisi lain kepolisian memegang otoritas untuk melakukan rekayasa lalu lintas. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Walaupun di UU tentang Jalan gubernur DKI Jakarta punya kewenangan, tapi dia harus berkoordiansi dengan kepolisian. Itu juga tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Kawasan Tanah Abang," demikian Dominikus terkait ribut-ribut pembukaan Jalan Jatibaru Raya itu.