Pengamat Sebut Ini Vonis Aman Abdurrahman, Jika Hakimnya Berani
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 20 Juni 2018 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman akan menjalani sidang putusan pada Jumat 22 Juni 2018.
Jaksa mendakwa Aman menjadi otak dari serangkaian serangan terorisme di Indonesia pada kurun waktu 2016-2017. Di antaranya adalah serangan terorisme Bom Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat dan Bom Kampung Melayu di Jakarta Timur.
Baca: Pengacara Berharap Aman Abdurrahman Tak Sampai Divonis Mati
Baca: Sangkal Soal Teror, Ini Dosa Aman Abdurrahman Versi Pengacara
Baca: Pesan Aman Abdurrahman Hadapi Sidang Vonis Mati Jumat Pekan Ini
Dalam perkara terbaru ini Aman dijerat Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa menuntut Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati.