TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum meyakini tuntutan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman adalah pilihan yang lebih baik dibanding penjara seumur hidup.
Di balik tuntutan hukuma itu, JPU memiliki pertimbangan yang melatarbelakanginya. Lembaga permasyarakatan dinilai tak mampu mengendalikan Aman Abdurrahman.
Jaksa Mayasari menuturkan, faktanya Aman yang dipenjara dengan level sekelas Lapas Nusakambangan pun tetap bisa mengendalikan kelompok paham radikal bersama Iwan Darmawan Mutho alias Iwan Rois.
"Memang kami juga khawatirkan (kemampuan lapas)," katanya pada saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu, 18 Mei 2018.
Baca: Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Berani Mati Syahid?
Aman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman adalah pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), organisasi aliansi sejumlah organ radikal. Dia menjadi terdakwa otak penyerangan mulai dari bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, NTB.
Pada Jumat kemarin, 18 Mei 2018, JPU menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati.
Tuntutan Jaksa ini mengacu pada dua dakwaan yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berdasarkan penyidikan dan fakta di persidangan, Aman tidak pernah terlibat langsung dalam kelima aksi tersebut. Tapi toh, perintah teror ini tetap bisa diberikan walau dia berada di balik jeruji besi dengan maximum security dengan standar Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pada 2015, beberapa pengikut JAD menjenguk Aman yang tengah mendekam di Nusakambangan akibat kasus bom Cimamggis pada 2004 dan pelatihan militer di Aceh. Kepada mereka, Aman menyampaikan adanya perintah amaliyah dari umaro (pemimpin) Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS di Suriah.
Menurut Direktur Community Of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya, Detasemen Khusus 88 Antiteror hingga pegawai lapas harus memastikan ajaran terorisme Aman tidak menyebar ke narapidana lainnya.
"Tapi walau sudah maximum security, tetap saja bisa komunikasi dengan (teroris) yang lainnya," ucap Harits.
Meski ada pilihan tuntutan penjara seumur hidup, JPU tetap menjatuhkan tuntutan hukuman mati buat teroris Aman Abdurrahman. "Ini berdasarkan fakta sidang dan pertimbangan hal yang memberatkan," tutur Mayasari.