Diduga Menghina Nabi, Maswan Tersangka Penistaan Agama

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 23 Juni 2018 20:06 WIB

Sejumlah anak korban melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu gurunya di kantor Polres Jakarta Selatan. TEMPO/Eko siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menetapkan Maswan Kemit Jaya sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan itu sehubungan dengan dugaan menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook.

"Termasuk dugaan penistaan agama, karena bahasanya sangat menista agama dan melanggar UU ITE karena mem-posting lewat Facebook," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Juni 2018.

Sebelumnya, warga Kebayoran Baru membawa Maswan ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Juni 2018. Warga menduga Maswan menghina Nabi Muhammad SAW lewat akun media sosial.

Camat Kebayoran Lama, Sayid Ali, mengatakan Maswan ditangkap warga dari rumahnya, Jalan Peninggaran Timur 1, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kamis malam.

Maswan mengunggah satu tulisan di kolom komentar Facebook. Kalimat pertama berisikan tentang persenggamaan Nabi Muhammad SAW dengan bidadari. Kalimat kedua tertulis nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Advertising
Advertising

"Bidadarinya pada kabur karena Muhamad bersaing dengan Habib Rizek," tulis Maswan dalam kolom komentar di Facebook.

Menurut Indra, unggahan Maswan diduga menistakan agama. Hal itu tampak dari kalimat yang ditulis Maswan. Maswan juga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai akibat melontarkan pernyataan di media sosial.

Saat ini, laki-laki berusia 47 tahun itu ditahan di Polres Jakarta Selatan. Maswan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal 45a ayat 2 tertulis bentuk pidana dan denda untuk setiap orang yang sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi dengan maksud menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selanjutnya tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2, pelaku penistaan agama dapat dihukum pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.



Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

9 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

11 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

11 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

12 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

12 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya