Polisi menunjukan para bandit jalanan yang ditangkap dan sejumlah senjata tajam yang disita dalam operasi cipta kondisi selama tiga hari di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Juli 2018. Tempo/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan 73 dari 387 orang yang terjaring dalam operasi memerangi jambret dan begal di ibu kota sebagai tersangka. Operasi telah digelar sejak Selasa malam, 3 Juli 2018, lalu.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa sepasang suami isteri terselip di antara para tersangka tersebut. Keduanya, berusia 30-an tahun, disangka terlibat dalam kriminalitas penjambretan.
“Pasutri itu ditangkap oleh anggota Polsek Tamansari atas kasus penjambretan," kata Argo di kantornya, Jumat, 6 Juli 2018.
Argo menerangkan, sepasang suami istri tersebut masuk sindikat kejahatan jalanan yang bermarkas di Teluk Gong, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap setelah pengembangan kasus penjambretan yang terjadi di jalan Prof. Latumenten dekat Apartemen tower Latumenten, Jakarta Barat.
“Kami masih terus dalami jaringan mereka,” kata Argo sambil menambahkan operasi masih akan terus berjalan. "Operasi ini bakal dilakukan selama satu bulan," ujarnya.
Secara keseluruhan Polda Metro Jaya telah menjaring 387 orang selama tiga hari pertama operasi digelar. Polisi mendapati para tersangka mempunyai sindikat. Satu di antaranya adalah Tenda Oranye.
Jaringan Tenda Oranye merupakan sindikat bandit jalanan yang diisi oleh mayoritas residivis kasus jambret dan begal yang bermarkas di Teluk Gong, Jakarta Utara. “Sejumlah anggota mereka sudah kami ciduk dan terus kami buru sampai sekarang,” ucapnya.