Sandiaga Uno Dilaporkan Lagi ke Polda, Pelapor Wanita yang Sama

Rabu, 25 Juli 2018 16:25 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melambaikan tangan kepada wartawan saat memasuki ruangan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Januari 2018. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca: Trotoar Depan Halte Ditanami Rumput, Begini Kata Warga Jakarta

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan seorang wanita bernama Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga ke Polda Metro pada Rabu, 27 Juni 2018.

"Saya membenarkan ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juli 2018.

Sebelumnya, Fransiska juga melaporkan Sandiaga atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan di kawasan Curug, Tangerang. Nilainya tak kurang dari Rp 12 miliar.

Rekan Sandiaga bernama Andreas Tjahyadi terbukti menjual lahan yang luasnya sekitar satu hektare itu setelah sebelumnya melikuidasi PT Japirex, perusahaan milik Edward Soeryadjaya. Salah satu pemilik saham bernama Djoni mengklaim tak dikabarkan ihwal penjualan tanah dan ada tanda tangan yang dipalsukan.

Baca: Sandiaga Uno Kaget ASN yang Pungli di Kelurahan Tak Dipecat

Polda Metro menetapkan Andreas tersangka kasus penggelapan tanah tahun lalu. Namun kasusnya berhenti setelah Andreas membayar ganti rugi kepada Djoni sebesar Rp 3,4 miliar.

Advertising
Advertising

Kini Fransiska kembali melaporkan Sandiaga sehubungan dengan kasus saham dan aset PT Japirex. Saat dihubungi, Fransiska mengaku kasus kali ini berbeda daripada sebelumnya.

Waktu itu, kata Fransiska, Sandiaga masih berkantor di Jalan Teluk Betung bersama Edward Seky Soeryadjaya. Edward meminta Sandiaga membantu mengurus PT Japirex. Setelah itu, Sandiaga mengalihkan 40 persen saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya pada 17 Mei 2001.

Bukti pengalihan saham tertuang dalam akta notaris Nomor 32 tanggal 22 November 2001 dengan notaris Henny Singgih. Pada 22 November 2012 tercatat penjualan dua sertifikat tanah kepada Ho Ing Hing. Aset yang dijual itu merupakan aset PT Japirex seluas 6175 meter persegi, yang dimiliki Djoni Hidayat.

"Dan uangnya tidak dikembalikan," ujar Fransiska.

Laporan Fransiska ini teregistrasi dengan nomor LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 27 Juni 2018. Dalam laporan polisi itu tertulis Edward telah menjadi korban yang rugi sekitar Rp 20 miliar. Lokasi kejadian di Tangerang pada 22 November 2012.

Sandiaga Uno diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau penadahan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijerat Pasal 378, 372, dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia juga diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

15 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya