TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku kaget terhadap sanksi kepada A, oknum ASN Kelurahan Gandaria Utara yang terbukti pungli. A hanya dikenai sanksi berupa tidak menerima Tunjangan Kerja Daerah selama satu tahun.
Baca: Dilapori DPRD DKI Ada Lurah Pungli, Anies Baswedan Bilang Begini
"Kalau di dunia usaha sih pecat, simple aja. Tapi di Aparatur Sipil Negara harus tanya dulu karena ada Undang-Undang," ujar Sandiaga Uno di Hotel DoubleTree, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Juli 2018.
Sanksi tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebelumnya, Anies mengatakan tidak ada toleransi kepada ASN yang melakukan pungli. "Langsung saya pecat. Jangankan Lurah," kata Anies di Balai Kota, 19 Juli 2018 lalu.
Sandiaga Uno mengatakan harus ada sanksi yang lebih, selain peniadaan TKD selama satu tahun. Sebab A sudah merusak nama baik satu kelurahan hingga kecamatan. Salah satu sanksi yang ia pikirkan untuk oknum tersebut adalah sanksi sosial.
Baca: Dugaan Pungli di Kelurahan, Anies Baswedan: Siap-siap Berhenti
Namun, Sandiaga masih akan mempelajari UU yang mengatur sanksi tersebut. Ia tidak ingin memberi instruksi yang malah menyalahi UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
A merupakan pegawai di Kelurahan Gandaria Utara, Jakarta Selatan. Ia terbukti telah menerima uang sebesar Rp 8 juta dari warga Jakarta yang ingin mengurus sertifikat rumah. Kasus itu mencuat setelah korban melaporkannya ke DPRD beberapa hari yang lalu.
Selain itu, A juga telah mengaku kepada atasannya ihwal pungutan liar (pungli) tersebut. Selanjutnya, A dikenakan sanksi sesuai Pasal 9 di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni peniadaan TKD selama satu tahun.