Yudi Adranacus, adik Herman Hery, dan sopirnya Pardan mendatangi Polres Jakarta Selatan, Senin 25 Juni 2018. Tempo/Fikri Arigi
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Hery pada Juni lalu dilaporkan ke polisi karena diduga terlibat pengeroyokan dan penganiayaan. Pelapor adalah Ronny Kosasih Yuniarto.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, status kasus ini sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. "Laporan Ronny (naik penyidikan)," kata Argo, Rabu, 25 Juli 2018.
Pengacara Ronny, Febby Sagita, mengatakan sudah mengetahui laporan kliennya sudah ditingkat ke tahap penyidikan. Dia memperkirakan dalam pekan ini polisi akan memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). "Tapi sampai saat ini belum ada tersangka karena,” kata Febby.
Pengeroyokan terhadap Ronny terjadi 10 Juni lalu di jalur Transjakarta, Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kepada awak media Ronny mengatakan yakin pengeroyok adalah Herman Hery dan sopirnya.
Belakangan, adik Herman Hery bernama Yudi Adranacus menyanggah tuduhan Ronny. Yudi mengklaim dialah berada di lokasi dalam insiden 10 Juni itu, bukan Herman. Bahkan Yudi balik menuduh Ronny telah menganiaya sopirnya, Pardan. Pardan juga sudah melaporkan Ronny ke polisi atas tudahan pengeroyokan dan penganiayaan.