Awas, Sindikat Modus Hipnotis Ini 11 Kali Tipu Korban di Jakarta

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 4 Agustus 2018 08:14 WIB

Para penipuan dengan modus hipnotis ditahan di Polda Metro Jaya, 3 Agustus 2018. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus tiga pelaku kejahatan dengan modus hipnotis dan iming-iming tukar mata uang asing dengan rupiah. Ketiganya adalah Dodi Dana, 64 tahun, Rudi Melalow (50), dan Tedi Setiawan (27).

"Ketiganya merupakan satu sindikat yang telah 11 kali melakukan penipuan dengan modus serupa (hipnotis dan iming-iming tukar mata uang asing)," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Agustus 2018.

Baca: Nenek Hannah Jadi Korban Penipuan, Pelaku Ternyata Orang Kaya

Salah satu korban sindikat Dodi cs adalah seorang nenek bernama Hannah. Duit perempuan berusia 66 tahun tersebut Rp 40 juta di ATM-nya dikuras sindikat ini, dua pekan lalu. Video saat korban dan pelaku mengambil uang di BRI Cipulir viral di media sosial.

Saat melancarkan aksinya, tersangka Dodi mengaku sebagai warga negara Singapura bernama Salim. Tersangka mengaku sebagai raja minyak yang ingin membagi-bagikan uang ke janda dan duafa.

Dodi mengaku membawa uang dalam bentuk dolar Singapura yang ingin ditukarkan ke rupiah, untuk dibagikan ke orang yang membutuhkan. "Itu sebagai caranya memikat korban," ujar dia.

Setelah korban terpikat, kata dia, tersangka lain yang bernama Rudi datang untuk meyakinkan korban. Lalu korban diajak masuk ke mobil yang di dalamnya sudah ada tersangka Tedi yang mengaku sebagai karyawan BRI.

Simak juga :
Begini KASN Laporkan Anies ke Jokowi jika Tidak Taati Rekomendasi

"Di dalam mobil korban diperdaya untuk menarik uangnya di bank dan ditukar dengan mata uang asing uang mereka bawa," ujarnya. "Tersangka menukar 17 lembar uang pecahan 500 rubel dengan Rp 40 juta dan perhiasan korban."

Polisi menangkap ketiga pelaku penipuan modus hipnotis itu setelah ada korban yang laporan dan videonya viral saat tersangka mengambil uangnya di bank. "Pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di Jakarta." Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

11 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya