Sejumlah anak bermain di Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) Pesakih di Cengkareng, Jakarta Barat, 2 Mei 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun 7 tower Rusunawa dengan 16 lantai di kawasan dekat rusun Pesakih yang akan selesai dibangun pada akhir 2019. TEMPO/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, yang mengatur kenaikan sewa tarif 17 rumah susun sederhana sewa atau rusunawa di Ibu Kota.
"Arahan dari Gubernur kita evaluasi dulu, kita kaji lagi Pergub ini, jadi untuk sementara Pergub ini istilahnya di-hold dulu. Dicabut dululah," ujar pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan DKI, Meli Budiastuti, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis. Baca : Tarif 17 Rusunawa di Jakarta Naik Serentak Karena...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengundangkan Pergub 55 itu pada 7 Juni lalu. Namun realisasi tarif baru akan diterapkan pada Oktober mendatang. Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada Agustus-September.
Meli mengatakan pencabutan Pergub itu berlaku untuk rusunawa yang sudah ditempati. Rusunawa itu umumnya ditempati oleh warga eks relokasi. Aturan tarif untuk rusun yang sudah ditempati tetap menggunakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Memang ada masyarakat yang benar-benar perlu dibantu, terutama warga relokasi yang mungkin penghasilannya masih di bawah UMP," kata Meli.
Sedangkan terhadap 13 rusun baru yang belum ditempati dengan total 44 tower, Meli mengatakan Pergub 55 sebenarnya bisa dijadikan sebagai payung hukum penentuan tarif. Namun Pemprov DKI disebut masih akan mengkaji ulang. "Untuk sementara kita tarik, kita terbitkan Pergub yang baru," kata Meli.
Saat awal penerbitan Pergub 55 itu, Meli beralasan tarif rusunawa belum pernah naik sejak ditetapkan pada 2012. Padahal, menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, tarif itu disesuaikan paling lama tiga tahun sekali.