Kerajaan Ubur Ubur Terancam Penodaan Agama, Komnas HAM Keberatan

Jumat, 17 Agustus 2018 15:53 WIB

Polres Serang bersama MUI dan warga mendatangi rumah yang dijadikan Kerajaan Ubur Ubur di Serang, Banten, Senin, 13 Agustus 2018. Kelompok ini mengakui Allah dan Al-Quran, tapi dengan sejumlah kejanggalan, seperti mempercayai Nabi Muhammad adalah seorang perempuan. Dok. Polres Kota Serang

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Raja Kerajaan Ubur Ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan tidak dipidanakan. Aisyah terancam hukuman pidana dengan pasal penodaan agama dan UU ITE setelah MUI Kota Serang menyatakan ajaran sekte Kerajaan Ubur Ubur sesat.

Baca: Polisi Panggil Psikolog Tes Kejiwaan Raja Kerajaan Ubur Ubur

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyarankan agar pelaku sebisa mungkin mendapat pembinaan ketimbang dipidanakan.

"Kecuali kalau ada unsur pidana misalnya penipuan, kekerasan dan lain-lain," kata Taufan kepada Tempo, Jumat, 17 Agustus 2018.

Aisyah Tusalamah Baiduri Intan. Youtube

Mengenai fatwa sesat dari MUI kepada Kerajaan Ubur Ubur yang jadi landasan Aisyah dipidana pasal penodaan agama, Taufan tak mau berkomentar. Menurut dia, Komnas HAM tidak berwenang di ranah itu.

Namun, Taufan mengatakan jika pasal penodaan agama digunakan untuk menjerat pelaku, Komnas HAM akan keberatan. Menurut dia, jika kebebasan berkeyakinan seseorang mau dibatasi, harus dengan alasan pidana yang merugikan pihak tertentu.

"Misalnya Gafatar, sebetulnya bisa dipidanakan dengan pasal penipuan. Ribuan orang dirugikan karena kehilangan harta bendanya. Jadi bukan dengan pasal penodaan agama yang seringkali bias," ujar Taufan.

MUI Kota Serang mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran kerajaan Ubur-ubur yang dipimpin Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dan Nursalim selaku Pejabat Kementerian Kepala Suku Kerajaan sesat dan menyesatkan. MUI merekomendasikan sekte sesat itu dibubarkan dan diproses hukum karena penodaan agama.

Baca: Ini Tiga Fakta yang Mengungkap Aktivitas Kerajaan Ubur Ubur

Sekretaris Umum MUI Kota Serang, Amas Tajuddin menyatakan ada dua poin yang menjadi landasan para ulama mengambil keputusan tersebut.

Pertama, yang sesat menyesatkan adalah Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah SWT sanghiyang tunggal. Kedua, Aisyah dan pengikut Kerajaan Ubur Ubur meyakini bahwa Hajar Aswad disukai dan diciumi oleh orang Islam karena berbentuk kelamin perempuan.

Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin berencana menjerat pemimpin sekte Kerajaan Ubur Ubur dengan pasal penodaan agama dan UU ITE berdasarkan rekomendasi dari MUI. "Seperti diatur dalam pasal 156 KUHP dan UU ITE pasal 28 karena telah menyebarkan ujaran di media sosial," ujar Komarudin, Kamis malam, 16 Agustus 2018.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

2 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

11 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

11 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

12 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

12 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

14 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya