Dokumen Kerajaan Ubur Ubur, Polisi: Semakin Ditelaah Bikin Pusing

Jumat, 24 Agustus 2018 21:00 WIB

Kapolres Serang AKBP Komarudin saat memperlihatkan barang bukti berupa dokumen, buku tafsir Al quran dan struktur organisasi Kerajaan Ubur ubur, Rabu 15 Agustus 2018. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Serang – Bahasa tulis Aisyah Tusalamah Baiduri Intan yang mengklaim dirinya sebagai Raja di Kerajaan Ubur Ubur membuat pusing peneliti dari Majelis Ulama Indonesia. Bukan cuma peneliti itu, ahli bahasa juga belum bisa memahami bahasa tersebut.

Baca:
Raja di Kerajaan Ubur Ubur Depresi? Polisi Pastikan ke RS Jiwa Grogol

“Sering kali kami menemukan kata kunci 5, kunci 6, tapi kami tidak tahu apa maksudnya,” kata Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin Komarudin menerangkan, Jumat 24 Agustus 2018.

Menurut Komarudin, dokumen yang sulit dipecahkan berupa sejumlah tulisan tangan yang sudah terjilid rapi. Aisyah menulisnya menggunakan kalimat campuran Indonesia, Jawa dan juga menyertakan angka angka.

Sekilas, Komarudin mengatakan, seperti rumus matematika, fisika dan akuntansi. Tim penyidik dibantu ahli sempat mencoba mengikuti alur kalimat-kalimat tersebut dengan mengutak atik angka dan huruf dalam dokumen.

Baca:
Begini Polisi Jerat Raja di Kerajaan Ubur Ubur dengan UU ITE

“Tapi semakin ditelaah semakin pusing, gak ketemu maksudnya apa?” kata Komarudin.

Komarudin menambahkan, ahli bahasa dan peneliti dari MUI sudah dua pekan berkutat, mengkaji tulisan tangan itu. Tapi mereka terkendala karena komunikasi yang masih sulit dilakukan dengan Aisyah.

Kepada polisi Aisyah mengaku menulis sendiri dokumen dokumen itu. Adapun kalimat kalimat yang ia torehkan diatas kertas putih itu berdasarkan bisikan gaib. "Pengakuannya itu langsung dibisikkan oleh sang yang tunggal Nyi Roro Kidul,” kata Komarudin.

Sejak awal keberadaan kerajaannya terungkap, Aisyah langsung dibayangi pasal penistaan agama. Ini karena MUI Kota Serang dalam fatwa yang dikeluarkannya menyatakan ajaran Kerajaan Ubur Ubur sesat dan menyesatkan.

Baca:
Kerajaan Ubur Ubur Dianggap Menista Agama, Ini Kata Komnas HAM

Namun polisi menyatakan berhati-hati menerapkan Pasal 156 KUHP tentang penodaan atau penistaan agama dalam kasus Kerajaan Ubur Ubur di Serang, Banten. Sejauh ini, pemimpin kerajaan itu, Aisyah, telah dijerat denganUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian di media sosial.

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

7 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

10 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

10 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

10 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

11 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya