Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan berplat nomor ganjil di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Perluasan daerah ganjil - genap meliputi daerah Jalan S. Parman, Gatot Subroto, M.T. Haryono, D.I. Panjaitan, Ahmad Yani, Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih, H.R. Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran. Tempo/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub baru tentang aturan ganjil genap. Setelah Asian Games 2018 berakhir, aturan itu tidak berlaku lagi di Jalan Haji Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Aturan ini mulai diterapkan kembali di jalan itu saat Asian Paralympic Games digelar pada 6 - 13 Oktober 2018.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena Jalan Haji Benyamin Sueb tidak terlalu ramai dilintasi kendaraan roda empat. "Tidak diberlakukan (ganjil-genap) pun lengang di Benyamin Sueb," kata Andri, Senin, 3 September 2018.
Menurut Andri, Jalan Haji Benyamin Sueb paling lenggang dibandingkan ruas jalan lainnya yang dikenakan sistem ganjil-genap. Maka itu, Pemprov DKI memutuskan untuk mencabut sistem ganjil-genap selama jeda Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Jalan Haji Benyamin Sueb menjadi akses masuk ke Wisma Atlet Kamayoran. Karena itu, saat Asian Para Games digelar, aturan ganjil genap kembali diberlakukan di jalan itu.
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran
23 hari lalu
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran
Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.