Ganjil Genap Terus Berlaku, Polisi Akan Tindak yang Melanggar
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Untung Widyanto
Senin, 3 September 2018 15:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi pasca Asian Games 2018 berlanjut mulai hari ini, 3 September 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menyatakan, pihaknya tetap berjaga di ruas jalan yang terkena sistem itu.
"Penindakannya sama," kata Yusuf saat dihubungi, pada Senin 3 September 2018.
Baca juga: Simak Beda Ganjil Genap Untuk Asian Games dan Asian Para Games
Sistem ganjil genap masih diberlakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Asian Para Games 2018. Peraturan berlaku mulai Senin 3 September hingga 13 Oktober mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan peraturan ihwal pemberlakuan sistem ganjil genap. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018.
Dalam Pergub yang ditandatangani pada 31 Agustus 2018 memuat bahwa sistem ganjil genap hanya berlaku Senin-Jumat. Sebelumnya, selama Asian Games 2018, sistem ganjil genap berlaku setiap hari. Sedangkan waktu penerapan tetap yakni pukul 06.00—21.00 WIB
Ada 10 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap, seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Jenderal MT Haryono. Ruas lainnya, yaitu Jalan Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan sebagian Jalan Jenderal S Parman.
Simak juga: Perluasan Ganjil Genap Berefek Positif, Lanjut ke Oktober, lalu..
Untuk Jalan Jenderan S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS. Tubun. Pergub itu mencantumkan ganjil genap berlaku di sebagian Jalan Benyamin Sueb, mulai dari bundaran Jalan Angkasa sampai kupingan Ancol.
"Diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 13 Oktober 2018," tulis Pergub ganjil genap itu.