Ganjil Genap Terus Berlaku, Polisi Akan Tindak yang Melanggar

Senin, 3 September 2018 15:19 WIB

Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Simpang Coca Cola, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi pasca Asian Games 2018 berlanjut mulai hari ini, 3 September 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menyatakan, pihaknya tetap berjaga di ruas jalan yang terkena sistem itu.

"Penindakannya sama," kata Yusuf saat dihubungi, pada Senin 3 September 2018.

Baca juga: Simak Beda Ganjil Genap Untuk Asian Games dan Asian Para Games

Sistem ganjil genap masih diberlakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Asian Para Games 2018. Peraturan berlaku mulai Senin 3 September hingga 13 Oktober mendatang.

Advertising
Advertising

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan peraturan ihwal pemberlakuan sistem ganjil genap. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018.

Dalam Pergub yang ditandatangani pada 31 Agustus 2018 memuat bahwa sistem ganjil genap hanya berlaku Senin-Jumat. Sebelumnya, selama Asian Games 2018, sistem ganjil genap berlaku setiap hari. Sedangkan waktu penerapan tetap yakni pukul 06.00—21.00 WIB

Ada 10 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap, seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Jenderal MT Haryono. Ruas lainnya, yaitu Jalan Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan sebagian Jalan Jenderal S Parman.

Simak juga: Perluasan Ganjil Genap Berefek Positif, Lanjut ke Oktober, lalu..

Untuk Jalan Jenderan S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS. Tubun. Pergub itu mencantumkan ganjil genap berlaku di sebagian Jalan Benyamin Sueb, mulai dari bundaran Jalan Angkasa sampai kupingan Ancol.

"Diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 13 Oktober 2018," tulis Pergub ganjil genap itu.

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

9 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

17 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya