Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail pada Kamis Ini

Selasa, 4 September 2018 09:11 WIB

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka tahun anggaran 2015. TEMPO/Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Depok - Polisi telah mejadwalkan pemeriksaan untuk Nur Mahmudi Ismail pada Kamis ini. Panggilan itu terkait dengan dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Kota Depok, senilai Rp 10,7 miliar. Penyidik akan memeriksa mantan Wali Kota Depok itu sebagai tersangka.

Baca: Pengembang Apartemen Bicara Proyek yang Jerat Nur Mahmudi Ismail

Selain Nur Mahmudi, penyidik juga telah menetapkan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka untuk perkara yang sama. Pemeriksaan terhadap Harry dijadwalkan Rabu ini.

Kepala Polres Kota Depok, Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pemeriksaan kepada keduanya. Penyidik juga menyiap surat permohonan pencegahan keluar negeri bagi Nur Mahmudi dan Harry. “Sesegera mungkin kami kirimkan ke Imigrasi,” katanya, Senin, 3 September 2018.

Nur Mahmudi menjabat Wali Kota Depok selama dua periode, yakni 2006-2016. Hingga dua pekan berstatus tersangka, Nur Mahmudi belum memberikan tanggapan apapun ihwal persoalan hukum yang membelitnya. Rumahnya di Kompleks Griya Tugu Asri, Cimanggis, tampak senggang kemarin sore. Tidak nampak ada aktivitas. Di halaman terdapat tiga mobil yang terparkir.

Penjaga rumah, Faris, mengatakan, bosnya sedang berada di rumah namun tidak ingin diganggu. “Bapak lagi istirahat,” katanya. Pada pekan lalu, penjaga rumah Nur Mahmudi yang lainnya, Rojikin, menyampaikan bahwa Nur Mahmudi sedang dalam masa pemulihan setelah dirawat di Rumah Sakit Hermina selama tujuh hari.

Baca:
Ini Jalan yang Tak Kunjung Dilebarkan Nur Mahmudi Ismail

Menurut Rojikin, bekas Menteri Kehutanan era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut dilarikan ke rumah sakit akibat kepalanya terbentur saat sedang olahraga bola volley. “Main volley untuk acara tujuh belasan di Kompleks Griya Tugu,” ucapnya.

Tempo juga menghubungi Nur Mahmudi Ismail serta Harry Prihanto melalui telepon namun belum mendapakan respons. Pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp pun tidak dibalas.

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

5 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

23 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya