Biro Umrah My Jannah Batal Refund Uang Jamaah, Jumat, Ada Apa?

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 8 September 2018 00:43 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Jakarta - Biro umrah PT Rifa Jannah Wisata atau My Jannah belum bisa mengembalikan uang jamaah atau refund yang dijanjikan ke belasan jamaah hari ini, Jumat 7 September 2018. Padahal biro milik pasangan suami istri Gery Rama Mahfian dan Farahdiba Panigoro menjanjikan proses refund jamaah hari ini.

"Hari ini dijanjikan untuk refund tapi tidak jadi," kata salah seorang calon jamaah biro umrah itu berinisial BS, yang hadir di rumah makan Straits di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Pria paruh baya tersebut mengatakan belasan jamaah kecewa karena My Jannah tidak menepati undangan refund yang dikirim siang tadi. "Ini saya sudah datang keempat kalinya, tapi belum juga ada proses refund," ujarnya. "Tidak ada uangnya."
Baca : Korban Biro Umrah My Jannah Diperkirakan Terus Bertambah

Ia dijanjikan pengembalian uang refund untuk paket Umrah Ramadan sejak 30 Juni lalu. Adapun keberangkatan umrah oleh My Jannah dijanjikan pada 17 Mei 2018. Adapun paket umrah Ramadan My Jannah Rp 18,5 juta per orang. "Saya melunasi uang umrah 14 hari sebelum keberangkatan," ucapnya.

Karena tidak bisa mengembalikan uang yang dijanjikan hingga 30 Mei, akhirnya pemilik menjanjikan refund kembali pada 30 Juni 2018. Namun, hingga pertemuan hari ini, janji pengembalian uang juga belum bisa ditepati.

Bahkan, para jamaah diancam oleh pemilik My Jannah tidak akan membayar refund jika memberikan informasi ke media. "Kalau mengadu ke media diancam tidak dibayar," ucapnya.

Pada pertemuan hari ini, My Jannah menjanjikan pembayaran refund kepada sebagian jamaah Senin pekan depan. Biro umrah tersebut berjanji bakal merefund uang jamaah paling lambat pada 28 Oktober 2018. "Kami akan tunggu janjinya. Saya termasuk orang yang sudah melaporkan kasus ini ke polisi."

My Jannah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Saat ini tercatat ada 12 orang yang menjadi korban. Salah satu korban bernama Tri Kusuma Handayani.

Namun, dugaan penipuan ini dilaporkan korban lainnya, yakni Indah Puspitasari pada 29 Agustus 2018. Laporan itu teregistrasi nomor LP/4577/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Dua orang yang menjadi terlapor adalah pemilik My Jannah, yakni Gery Rama Mahfian dan Farahdiba Panigoro.

Pantuan Tempo, seluruh jamaah yang datang di rumah makan Straits mengelukan ketidakpastian pengembalian uang. Bahkan, tidak sedikit yang protes karena pemilik tidak bisa menepati janjinya.

Salah satu jamaah juga maju ke depan menemui pengelola dan pengacara My Jannah. Sebab, dia dan orang tuanya merasa dijebak oleh Gery Rama Mahfian. Sebabnya, Gery sempat menitipkan jam tangan kepada orang tuanya. Saat itu, Gery menyebut harga jam tangannya melebihi biaya umrah kedua orang tuanya yang memesan paket tambahan Rp 22 juta per orang.

Saat itu, kata dia, bahkan Gery menyebut jam tagannya sebagai jaminan untuk seluruh jamaah yang akan berangkat umrah pada paket Syawal. Namun, setelah dicek, harga jam tangan tersebut tidak lebih dari Rp 2 juta.

Perempuan berkerudung tersebut khawatir jam tangan tersebut dijadikan alasan Gery untuk menekan keluarganya. Sebab, Gery pernah meminta kepada jamaah mengembalikan barang miliknya yang dijarah.

"Padahal ini diberikan sebagai jaminan ke bapak saya. Gery yang memberikan langsung di warung," ujarnya.

"Gery juga meminta agar orang tua saya tidak memberi tahu jamaah lain soal jaminan jam ini. Jam ini seperti untuk menjebak kami," ujarnya lagi.

Dalam pertemuan tersebut, ia mau mengembalikan jam tersebut. Namun, pihak My Jannah selalu beralasan dan tidak mau menerimanya. "Kami takut dijebak karena jam ini."

Advertising
Advertising

Pemilik My Jannah, Farahdiba Panigoro mengatakan proses refund terjadi karena sejumlah jamaah yang belum diberangkatkan memprovokasi untuk menarik uang yang mereka sudah bayarkan.

"Jadi banyak yang ingin merefund karena ada yang memprovokasi," kata Farahdiba satu jam sebelum menggelar pertemuan untuk proses refund di rumah makan Straits itu.
Simak pula : Alasan DPRD DKI Setuju Naikkan Dana RT, RW, LMK dan Dewan Kota

Farahdiba menuturkan total jamaah yang meminta refund sebanyak 56 orang. Mereka terdiri dari kategori Jamaah Umrah Plus Aqso, Ramadan dan Syawal. Bahkan, karena kejadian ini, Farahdiba mengaku telah dipersekusi oleh jamaah dan barang berharganya mulai dari surat tanah, pakaian dalam, perhiasan sampai berkas hilang dari rumahnya. "Kerugiannya sampai Rp 5 miliar," ujarnya.

Kepada wartawan, Farahdiba menyatakan bakal membayar 13 jamaah untuk proses refund hari ini. Namun, saat proses refund, batang hidung Farahdiba tidak terlihat. Padahal, puluhan jamaah meminta pertanggungjawaban refund kepada pemilik My Jannah itu.

Farahdiba, pemilik biro umrah itu hanya mengutus pengacaranya Nur Laila Bawazier dan stafnya. Kepada jamaah, pengacara menyampaikan pesan bahwa refund bakal dilakukan mulai Senin pekan depan secara bertahap sampai 28 Oktober 2018.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

3 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

16 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

5 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya