Seorang siswa korban tawuran pelajar terbujur kaku di kamar mayat RSUD Tangerang. MARIFKA WAHYU HIDAYAT
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah mengetok palu kasus tawuran pelajar di Jalan Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan. Tawuran yang terjadi pada 31 Juli 2018 lalu itu berujung pada seorang pelajar yang terluka parah pada wajahnya karena tertancap parang.
Siswa yang menjadi korban itu belakangan diketahui bernama Ahmad Fauzan asal SMK Sasmita Jaya 1. Sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif selama beberapa hari, Ojan—sapaan Ahmad Fauzan—akhirnya meninggal.
Sedang pelaku belakangan diketahui sebagai FF(18 tahun). Dalam persidangan yang digelar Senin 10 September 2018, majelis hakim yang diketuai Tuty Haryati menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepadanya. Pertimbangan yang disertakan adalah, “FF diberatkan karena menghilangkan nyawa orang, meninggalkan kesedihan pada keluarga, dan menyebabkan ketakutan di masyarakat.”
Adapun yang meringankan FF di antaranya adalah dia mengaku bersalah dan dianggap masih bisa dibina untuk kepentingan masa depan remaja itu. Pertimbangan ini yang meloloskan FF divonis sesuai tuntutan jaksa, penjara selama lima tahun.
Tawuran pelajar masih terus terjadi, pun dengana korban yang berjatuhan. Peristiwa terkini terjadi di Kebayoran lama saat seorang pelajar ditinggalkan terkapar dengan banyak luka sabetan senjata tajam dan disiram air keras.
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
1 hari lalu
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.