Pembunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu Divonis 12 Tahun Penjara

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 25 September 2018 18:31 WIB

Sosok Supriyanto, 20 tahun, pelaku pembunuhan Pembantu Letnan Satu (Purnawirawan) Hunaedi, 82 tahun, di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat, 20 April 2018. TEMPO/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Supriyanto terdakwa pembunuh pensiunan TNI Angkatan Laut bernama Hunaedi, Selasa, 25 September 2018. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

"Terdakwa Supriyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang lain mati. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara 12 tahun," kata hakim ketua Kartim Haeruddin.

Baca juga: Inilah Supriyanto, Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI AL Hunaedi

Peltu (Purn) Hunaedi dibunuh pada Kamis, 5 April 2018, sekitar pukul 19.00 WIB. Pembunuhan Hunaedi terjadi di dalam rumahnya sendiri yang berlokasi di Jalan Kayu Manis, terpisah oleh sebuah kali dengan Jalan Karang Tengah Raya. Pelaku masuk ke dalam rumah dan menusuk perut Hunaedi sebanyak tiga kali.

Advertising
Advertising

Adapun barang bukti atas perkara ini di antaranya satu kaus putih berlumuran darah, celana pendek peci, pisau bergagang kayu, jam tangan, celana jeans panjang hitam, satu kaus Rolling Stones dan tiga buah anting resin. Terdakwa mengenali semua barang tersebut.

"Terdakwa juga tidak menghadirkan saksi meringankan," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata dia, terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Menurut dia, karena dalam kasus ini terdakwa telah lebih dahulu mengambil barang baru melakukan kekerasan, maka Supriyanto dikenakan pasal 365.

"Pasal 365 ayat ke-2 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, menimbang oleh karena dakwaan kedua alternatif itu terbukti, maka dakwaan (pasal 340) selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi," ujarnya.

Simak juga: Ada 24 Adegan Pembunuhan Pensiunan TNI AL di Pondok Labu

Pengacara terdakwa, Juan Hutabarat mengatakan kliennya tidak bisa didakwa atas kasus pembunuhan karena tidak mempunyai niat untuk membunuh awalnya. Supriyanto melakukan pembunuhan karena kepergok oleh korban saat mencuri di rumah Hunaedi.

"Terdakwa terpaksa melukai karena kepergok. Tidak ada niat membunuh. Jadi pasal yang dikenakan adalah pencurian dengan kekerasan," ucapnya. "Untuk banding tidak kami lakukan. Tapi kalau jaksa banding akan kami lakukan kontra banding," ujar pengacara Supriyanto, terdakwa pembunuh pensiunan TNI Angkatan Laut.

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

8 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

8 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

11 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

12 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

13 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

13 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya