Begini Para Tersangka Pengedar di Pesta Lajang Dipasok Ekstasi

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 1 Oktober 2018 07:40 WIB

Ilustrasi ekstasi. Flash90

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, polisi telah mengantongi nama-nama pemasok ekstasi ke pengedar di pesta lajang yang digelar di sebuah rumah di Sunter Agung, Jakarta Utara.

"Ekstasi ada dari Indonesia, di mana sekarang penyalurnya sedang kita kejar," kata Arie saat rilis di Polres Jakarta Pusat, Ahad, 30 September 2018.
Baca : Polisi Tangkap 23 Pria Pesta Lajang Pakai Narkoba

Polisi menetapkan tiga orang sebagai buron yang diduga memberikan ekstasi kepada DS, DL, dan TM. Tiga buron itu adalah FN, JF, dan CR.

Kepada polisi, DS mengaku membeli 100 butir ekstasi dari FN seharga Rp 31 juta. Transaksi dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 September 2018.

Sementara DL mendapatkan 10 butir ekstasi dari JF. Mereka bertemu di Dragonfly Bar & Lounge, Jakarta Selatan pada Maret 2018. Menurut Arie, salah satu peserta pesta lajang berinisial PR mengonsumsi satu butir ekstasi milik DL.

Tersangka TM, lanjut Arie, menerima tiga butir ekstasi dari CR pada Jumat, 31 Agustus 2018. "Diduga ekstasi yang diamankan pada TM diperoleh dari CR di Kuala Lumpur, Malaysia," ujar Arie.

Arie memaparkan, EK mengaku mendapat 25 butir ekstasi dari DS. Ekstasi diberikan pada Sabtu, 29 September 2018 untuk diedarkan kepada pria-pria di pesta lajang keesokan harinya. Harga jual sebesar Rp 400 ribu per butir.

"DS meminta tolong kepada EK untuk mengedarkan diduga narkotika jenis ekstasi tersebut," ucap Arie.

Simak pula : Ini Lokasi Jasa Marga Kerjakan Pengerasan Jalan di 4 Titik Proyek Tol Cikampek

Polisi menemukan 19 butir ekstasi berlogo Casper warna putih dari EK. Ekstasi yang sama disimpan oleh DS sebanyak enam butir dan TM setengah butir. Sementara DL mempunyai delapan butir ekstasi berlogo CK warna hijau.

Polisi menjerat tersangka dalam kasus narkoba di pesta lajang itu dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 tercantum, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

8 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya