Ekspresi Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail saat berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Polres Kota Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 13 September 2018. Nur Mahmudi Ismail diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus akan segera melengkapi berkas perkara dugaan korupsi bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan bekas Sekretaris Daerah Harry Prihanto. Berkas yang telah dilimpahkan dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok atau P19.
"Ada beberapa petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi dan saat ini Penyidik kami sedang melengkapi petunjuk tersebut," ujar Firdaus kepada Tempo, Kamis 11 Oktober 2018.
Firdaus menegaskan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas ke Kejari Kota Depok usai dilengkapi. "Setelah kami lengkapi petunjuknya segera kami kembalikan berkasnya ke JPU lagi," kata Firdaus.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Depok mengembalikan berkas pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto dalam kasus korupsi proyek pelebaran jalan ke penyidik kepolisian. Pengembalian telah dilakukan sejak pekan lalu dan jaksa dalam posisi menunggu kelengkapan dari kepolisian.
"Kalau tidak salah dikembalikan pada Jumat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, saat ditemui di kantornya, Selasa 9 Oktober 2018.
Sufari menolak membeberkan secara detail alasan pengembalian berkas. Dia hanya mengatakan bahwa bila hasil penelitian mendapati kelengkapan formil dan materil masih kurang, berkas pasti akan dikembalikan. Simak juga : Kerap Dirazia, Tukang Becak Tak Sulit Beli Penggantinya Seharga...
Kelengkapan formil, kata dia, adalah tindakan-tindakan atau prosesdur dari penyidik dalam mencari data dan barang bukti. Sedang unsur materil apabila ada beberapa unsur pasal yang tidak dipenuhi. “Itu saja, karena tidak terpenuhi unsur-unsurnya maka kami kasih petunjuk ke penyidik,” kata Sufari.
Polres Kota Depok telah menetapkan mantan Wali Kota Depok dua periode Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka per 20 Agustus 2018. Keduanya disangka korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka hingga merugikan negara Rp 10,7 miliar.