Perluasan Ganjil Genap, Cermati Dua Poin Diubah Anies Baswedan

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 14 Oktober 2018 07:40 WIB

Ganjil Genap (Rio Ari Seno)

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atau Anies Baswedan mengeluarkan peraturan baru yang mengatur perpanjangan sistem ganjil genap hingga 31 Desember 2018.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto memaparkan ada dua poin yang diubah dari peraturan gubernur soal perluasan ganjil genap sebelumnya.
Baca : Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 31 Desember 2018

Poin pertama sehubungan dengan dua jalan yang kini tak terkena ganjil genap. "Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb dihapus," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu malam, 13 Oktober 2018.

Alhasil, perpanjangan ganjil genap sampai akhir 2018 ini berlaku di sembilan jalan. Rinciannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Satu jalan lagi, yakni di sebagian Jalan S. Parman, mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Simpang Coca Cola, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. TEMPO/M Yusuf Manurung

Sebelumnya, ganjil genap berlaku di dua jalan tersebut saat perhelatan Asian Games 2018. Kebijakan itu kemudian direvisi ketika Asian Para Games 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan polisi dan instansi lain terkait sepakat tak memberlakukan ganjil genap di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sementara di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat tetap diterapkan ganjil genap mulai 1 Oktober hingga berakhirnya Asian Para Games pada 13 Oktober 2018.

Poin kedua, lanjut Budiyanto, adalah perubahan waktu ganjil genap. Menurut dia, ganjil genap hanya berlangsung di pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB. Sistem itu akan berlanjut pada sore hari pukul 16.00-20.00 WIB. Durasi ini lebih singkat dari ganjil genap sebelumnya yang berlaku 15 jam tanpa henti.
Simak juga :
Uang Pembebasan Lahan Dibekukan, Warga Kosambi Tetap Diminta Hengkang

"Untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak berlaku," ujar Budiyanto.

Advertising
Advertising

Perpanjangan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018. Artinya, ganjil genap yang awalnya hanya sampai Asian Para Games berakhir pada 13 Oktober 2018 kini diperpanjang dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.

Berita terkait

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

15 jam lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

15 jam lalu

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

15 jam lalu

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

16 jam lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

17 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

18 jam lalu

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

Anies dan Cak Imin hadir dalam halalbihalal PKS yang juga mengundang sejumlah elite partai politik.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

21 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya