Dishub DKI: Perpanjangan Ganjil Genap Buat Penuhi Target Tahunan

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 15 Oktober 2018 21:56 WIB

Petugas kepolisian bersama anggota Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi perluasan wilayah kendaraan berplat nomor ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Uji coba perluasan ganjil - genap telah dimulai pada 2 Juli dan akan diberlakukan pada 1 Agustus mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menganggap, pemberlakuan sistem ganjil genap efektif untuk mencapai target Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2018 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018-2023. Isinya agar kecepatan mobil di Jakarta mencapai 21 kilometer di 41 koridor utama jalan.

"Kenapa kita bicara sampai akhir Desember 2018, itu lebih kepada pencapaian target," kata Sigit di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca : Alasan DKI Potong Durasi Ganjil Genap Tidak Lagi 15 Jam Penuh

Sigit memaparkan telah terjadi peningkatan kecepatan laju kendaraan yang sesuai target di sejumlah jalan terdampak ganjil genap. Peningkatan itu misalnya berlangsung di Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan S. Parman, dan Jalan Gatot Subroto.

Saat perluasan ganjil genap, Jalan Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin yang sebelumnya diberlakukan sistem itu juga mengalami peningkatan kecepatan, meski tak signifikan. Sigit mengklaim, ada penambahan jumlah pengguna transportasi umum di ruas jalan ini.

"Nantinya di 2030 kecepatan rata-rata di ruas jalan tersebut adalah 35 kilometer per jam dengan moda share 60 persen ke public transport," jelas Sigit.

Spanduk pemberitahuan uji coba perluasan sistem ganjil genap terpasang di jalan Rasuna Said, Jakarta, 2 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Perluasan ganjil genap saat Asian Games dan Asian Para Games dinilai memberikan empat dampak positif. Tiga dampak itu antara lain peningkatan kecepatan laju kendaraan, peningkatan pengguna transportasi umum, penurunan waktu tempuh, dan penurunan angka pencemaran udara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama polisi dan instansi terkait sepakat memperpanjang perluasan ganjil genap usai perhelatan dua ajang olahraga internasional. Selain membuahkan dampak baik, ganjil genap dipertahankan untuk mencapai target RKPD 2018 dan RPJMD 2018-2023.
Simak juga :
Fahri Hamzah vs Sohibul Iman, Besok Polisi Periksa Presiden PKS

Dasar hukum perpanjangan itu, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018. Ganjil genap diperpanjang sampai 31 Desember 2018.

Waktu pelaksanaan ganjil genap diperluas itu yakni Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dilanjutkan 16.00-20.00 WIB. Sistem ini tak berlaku di Sabtu-Minggu dan hari libur.

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

18 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

22 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

22 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

23 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

24 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

24 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

28 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

29 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

29 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya