TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mempersoalkan perpanjangan sistem ganjil genap hingga 31 Desember 2018. Salah satu anggota Komisi B DPRD DKI, Syarifuddin, menyatakan ganjil genap bukan solusi mengurai kemacetan di Ibu Kota.
Baca: Alasan DKI Potong Durasi Ganjil Genap Tak Lagi 15 Jam Penuh
"Ganjil genap bukan solusi tapi malah semakin mempercepat kemacetan di Jakarta," kata Syarifuddin saat rapat kerja di ruang rapat Komisi B DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2018.
Menurut dia, harga uang muka alias down payment (DP) mobil tergolong murah. Karena itu, masyarakat dapat membeli mobil baru berplat nomor ganjil ataupun genap. Dengan demikian, warga memiliki dua mobil berplat nomor ganjil dan genap untuk digunakan bergantian.
Syafruddin mengingatkan sebaiknya Dinas Perhubungan DKI Jakarta fokus menerapkan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP). Dia memproyeksikan sistem ini bakal profesional ketimbang ganjil genap.
Selain itu, Syarifuddin menilai, pendapatan ERP lebih besar ketimbang retribusi program Pemprov DKI yang lain. "Yang paling efektif bagaimana bapak (Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta) kejar apa itu diskresinya pak gubernur, tempel pak Anies, supaya namanya ERP itu harus berjalan," jelas dia.
Anggota Komisi B lain, Bimo Hastoro, mempertanyakan sampai kapan ganjil genap diterapkan bila tak terintegrasi dengan angkutan umum. Dia meminta Dishub DKI memiliki kajian ihwal integrasi gajil genap dengan angkutan umum.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama polisi dan instansi terkait sepakat memperpanjang ganjil genap hingga 31 Desember 2018. Sistem itu dinilai efektif mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Baca: Perluasan Ganjil Genap, Cermati Dua Poin Diubah Anies Baswedan
Perpanjangan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018.